Bangkalan, Potretrealita.com – Dugaan praktik “pembijakan” dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Galis 2, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, memicu respons tegas dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Bangkalan, Yusri, memastikan pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah terkait guna dimintai klarifikasi.
Langkah ini diambil menyusul gelombang aduan masyarakat yang menyoroti dugaan penggiringan penggunaan dana PIP untuk pembelian seragam yang dikoordinir oleh pihak sekolah.
Menurut Yusri, praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar administrasi, tetapi juga masuk dalam kategori penyimpangan serius dari tujuan utama program bantuan pemerintah bagi siswa kurang mampu.
“PIP itu hak siswa kurang mampu. Harus diterima utuh oleh penerima. Tidak boleh ada penggiringan untuk membeli seragam, apalagi dikoordinir oleh sekolah,” tegas Yusri, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan bahwa dana PIP bersifat personal dan fleksibel, sehingga penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing siswa, bukan diarahkan secara kolektif.
Lebih lanjut, Yusri mengingatkan agar pihak sekolah tidak berlindung di balik dalih “kesepakatan bersama” untuk membenarkan praktik yang berpotensi merugikan siswa. Ia menilai, kesepakatan semacam itu kerap terjadi dalam posisi yang tidak seimbang dan bisa menjadi tekanan terselubung bagi wali murid.
“Jangan berlindung di balik istilah kesepakatan. Kalau itu mengarah pada pengondisian, tetap tidak dibenarkan,” ujarnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat PIP merupakan program strategis pemerintah untuk menjaga akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Jika dana tersebut diarahkan secara kolektif, maka esensi keadilan dan keberpihakan program dipertanyakan.
Disdik Bangkalan menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara serius. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas berpotensi dijatuhkan kepada pihak yang terlibat.
“Dana PIP bukan untuk diatur oleh sekolah, apalagi dijadikan alat kepentingan terselubung. Kami akan dalami dan tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Yusri.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pendidikan tidak boleh ditawar. Ketika hak siswa dibatasi oleh kepentingan lain, yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur, melainkan masa depan mereka. (Red)











