Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 4 Mei 2026 10:51 WIB ·

Disdik Bangkalan Panggil Kepala SDN Galis 2, Dugaan Penggiringan Dana PIP untuk Seragam Disorot


 Disdik Bangkalan Panggil Kepala SDN Galis 2, Dugaan Penggiringan Dana PIP untuk Seragam Disorot Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com – Dugaan praktik “pembijakan” dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Galis 2, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, memicu respons tegas dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Bangkalan, Yusri, memastikan pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah terkait guna dimintai klarifikasi.

Langkah ini diambil menyusul gelombang aduan masyarakat yang menyoroti dugaan penggiringan penggunaan dana PIP untuk pembelian seragam yang dikoordinir oleh pihak sekolah.

Menurut Yusri, praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar administrasi, tetapi juga masuk dalam kategori penyimpangan serius dari tujuan utama program bantuan pemerintah bagi siswa kurang mampu.

“PIP itu hak siswa kurang mampu. Harus diterima utuh oleh penerima. Tidak boleh ada penggiringan untuk membeli seragam, apalagi dikoordinir oleh sekolah,” tegas Yusri, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan bahwa dana PIP bersifat personal dan fleksibel, sehingga penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing siswa, bukan diarahkan secara kolektif.

Lebih lanjut, Yusri mengingatkan agar pihak sekolah tidak berlindung di balik dalih “kesepakatan bersama” untuk membenarkan praktik yang berpotensi merugikan siswa. Ia menilai, kesepakatan semacam itu kerap terjadi dalam posisi yang tidak seimbang dan bisa menjadi tekanan terselubung bagi wali murid.

“Jangan berlindung di balik istilah kesepakatan. Kalau itu mengarah pada pengondisian, tetap tidak dibenarkan,” ujarnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat PIP merupakan program strategis pemerintah untuk menjaga akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Jika dana tersebut diarahkan secara kolektif, maka esensi keadilan dan keberpihakan program dipertanyakan.

Disdik Bangkalan menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara serius. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas berpotensi dijatuhkan kepada pihak yang terlibat.

“Dana PIP bukan untuk diatur oleh sekolah, apalagi dijadikan alat kepentingan terselubung. Kami akan dalami dan tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Yusri.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pendidikan tidak boleh ditawar. Ketika hak siswa dibatasi oleh kepentingan lain, yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur, melainkan masa depan mereka. (Red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Viral Curi Sandaran Kursi Besi di Gubeng, Pria 29 Tahun Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya

14 Mei 2026 - 13:07 WIB

Praktisi Hukum Nasional Soroti Dugaan Sikap Kapolres Mojokerto terhadap Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Konstitusi

14 Mei 2026 - 12:54 WIB

Kajari Sampang Sambangi Pesantren, Perkuat Sinergi Ulama dan Penegak Hukum

14 Mei 2026 - 04:25 WIB

Dapat Laporan Gengster, Tim Patroli Polsek Semampir Langsung Lakukan Penyisiran

14 Mei 2026 - 04:10 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Sidak Korban Keracunan MBG di Surabaya, Desak Investigasi Total Pengelola Dapur Gizi

14 Mei 2026 - 04:03 WIB

Polsek Geneng Edukasi 920 Pelajar SMPN 1 Ngawi Cegah Bullying dan Bahaya Narkoba

14 Mei 2026 - 02:42 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!