Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 4 Mei 2026 16:15 WIB ·

Curat di Sampang Terungkap: Kakak Ipar Gasak Motor Korban, Dua Penadah Dibekuk Polisi


 Curat di Sampang Terungkap: Kakak Ipar Gasak Motor Korban, Dua Penadah Dibekuk Polisi Perbesar

Sampang, Potretrealita.com — Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Keterangan resmi disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M melalui KBO Satreskrim Ipda Poundra Kinan Aditama, S.H., M.H. Berdasarkan data kepolisian, peristiwa terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban diketahui bernama Mohammad Hasan, warga Kecamatan Pangarengan. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat 108 cc tahun 2014 warna putih strip merah dengan nomor polisi L-4721-ZL.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka. MZ (34), warga Pangarengan, diduga sebagai pelaku utama. Sementara dua lainnya, MM (50), warga Pabean Cantian, Surabaya, dan MS (42), warga Genteng, Surabaya, berperan sebagai penadah.

“Pelaku MZ mengambil sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke dalam rumah saat kondisi pintu tidak terkunci dan kunci kendaraan masih menempel pada sepeda motor,” jelas Ipda Poundra.

Kasus ini memiliki irisan hubungan keluarga, di mana MZ diketahui merupakan kakak ipar korban.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke Polres Sampang setelah mengetahui kendaraannya hilang. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Pada Jumat, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil menangkap MZ di rumahnya di wilayah Kecamatan Pangarengan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan petunjuk terkait alur penjualan barang hasil curian.

Selanjutnya, pada Sabtu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menangkap dua tersangka penadah, MM dan MS, di wilayah Surabaya. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan MZ dalam sejumlah tindak pidana lain di wilayah Kabupaten Sampang. Berdasarkan data sementara, terdapat dugaan keterkaitan dengan beberapa kejadian, antara lain pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi di Desa Gulbung, pembobolan rumah, pencurian sapi, penipuan emas di wilayah Jrengik, pencurian handphone, hingga penggelapan uang ATM milik keluarga.

Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara tersangka MM dan MS dijerat Pasal 591 huruf (a) KUHP terkait penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Polres Sampang menyatakan akan terus melanjutkan proses penyidikan, khususnya terhadap peran penadah serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian tindak pidana tersebut. (Sujai)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT ke-16 Metro Soerya, Kapolsek Kenjeran Tegaskan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

7 November 2026 - 08:29 WIB

Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWM Gandeng Ulama Perkuat Kamtibmas dan Berantas Narkoba

6 November 2026 - 13:28 WIB

Peringati Hari Bhakti Imipas ke-2, Rutan Kelas I Surabaya Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga Medaeng

6 November 2026 - 13:24 WIB

Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, Enam Korban Rugi Rp4,07 Miliar

6 November 2026 - 08:49 WIB

LSM TRINUSA DPC Surabaya Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Bongkar Praktik Penyadapan Ilegal

5 November 2026 - 19:24 WIB

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Kawal Upah Minimum 2027, PHK, dan Penyelesaian Kasus Buruh Pakerin

5 November 2026 - 14:48 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!