Surabaya, Potretrealita.com – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan penggelapan harta warisan keluarga Napitupulu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/4/2026). Namun, sidang dengan agenda pemeriksaan berkas dan kehadiran para pihak itu terpaksa ditunda setelah tergugat berinisial E.N, yang juga salah satu ahli waris, tidak hadir dan diketahui menolak surat panggilan resmi dari pengadilan.
Sidang yang berlangsung di Ruang Candra PN Surabaya sejak pukul 11.00 WIB itu tercatat dalam perkara Nomor: 431/Pdt.G/2026/PN Sby. Dalam gugatan tersebut, ED.N, kakak kandung E.N, menuntut pengembalian aset tanah warisan keluarga yang diduga telah dijual secara sepihak oleh tergugat tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Nilai tanah tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Majelis Hakim dalam persidangan membacakan laporan Juru Sita terkait gagalnya penyampaian relas panggilan pertama kepada tergugat.
“Relas panggilan pertama tanggal 21 April 2026 tidak berhasil disampaikan. Yang bersangkutan ada di rumah, tetapi menolak menerima dan menolak tanda tangan. Relas dikembalikan ke pengadilan dengan catatan ‘Tergugat menolak’,” ujar Hakim Ketua saat sidang.
Karena ketidakhadiran tergugat, agenda sidang pertama tidak dapat dilanjutkan. Majelis Hakim kemudian menunda sidang selama satu minggu dan menjadwalkan pemanggilan kedua pada Rabu, 6 Mei 2026.
Diduga Kuasai dan Jual Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Keluarga
Berdasarkan isi gugatan, orang tua para pihak disebut masih hidup, sementara ahli waris berjumlah lima orang. Namun, tergugat E.N diduga telah memproses balik nama seluruh objek warisan ke atas namanya sendiri di Kantor BPN Surabaya II, lalu menjualnya tanpa sepengetahuan ahli waris lain, termasuk ayah kandung mereka.
Kuasa hukum penggugat menyebut empat ahli waris lain tidak pernah menandatangani dokumen pembagian waris maupun surat kuasa yang menjadi dasar peralihan hak.
“Empat ahli waris lain, termasuk klien kami, tidak pernah ikut tanda tangan akta pembagian waris. Tanda tangan di surat kuasa diduga palsu. Ini mengarah pada dugaan penggelapan dan perbuatan melawan hukum,” ungkap sumber dalam persidangan.
Anang Djatmiko, S.H., kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum M.P & Associates, menyesalkan sikap tergugat yang sebelumnya mengaku siap menghadapi gugatan namun justru menolak panggilan resmi pengadilan.
“Sebelumnya yang bersangkutan mengatakan siap datang bila ada panggilan resmi dari pengadilan. Faktanya, ketika dipanggil secara resmi justru menolak,” ujar Anang kepada awak media usai sidang.
Menurutnya, penolakan relas panggilan merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum.
“Ini sidang perdana. Panggilan pertama saja sudah ditolak. Padahal relas itu perintah negara. Menolak panggilan pengadilan sama dengan merendahkan marwah peradilan,” tegasnya.
Pihak penggugat juga menyatakan akan meminta majelis hakim mengambil langkah tegas apabila tergugat kembali mangkir pada sidang berikutnya.
“Kami akan mohon agar sidang tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku bila tergugat tetap tidak hadir. Tidak boleh ada pihak yang menghindar dari proses peradilan,” lanjut Anang.
Selain itu, penggugat juga mendesak agar pengadilan segera menetapkan sita jaminan atas objek tanah sengketa untuk mencegah adanya pengalihan lebih lanjut selama proses perkara berlangsung.
“Kami khawatir aset sengketa dialihkan lagi. Karena itu kami minta perlindungan hukum agar hak para ahli waris tetap terjaga,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat E.N belum memberikan keterangan resmi. Rumah yang bersangkutan di kawasan Kertajaya, Surabaya, terlihat tertutup, sementara nomor telepon yang biasa dihubungi masih aktif namun belum merespons.
Sementara itu, pihak Humas Pengadilan Negeri Surabaya membenarkan bahwa sidang ditunda lantaran tergugat tidak hadir.
“Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Jika dipanggil dan tidak hadir, maka ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya singkat.
Sidang lanjutan perkara sengketa warisan keluarga Napitupulu dijadwalkan kembali digelar pekan depan, dengan agenda pemanggilan kedua terhadap tergugat. (Red)











