Surabaya, Potretrealita.com – Setelah diberitakan terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan terhadap sejumlah saksi oleh oknum anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berinisial HR, akhirnya beberapa saksi ada yang uangnya dikembalikan dan ada pula yang tidak jadi dimintai uang.
Sebelumnya, diberitakan bahwa terdapat 13 orang yang diamankan dalam operasi penggerebekan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di Hotel Semut, Selasa (21/4/2026).
3 terduga pelaku curanmor berhasil diamankan. Sedangkan yang 9 orang lainnya sebatas saksi. Entah sebagai saksi tindak pidana pencurian atau saksi operasi penggerebekan.
Mereka diketahui bernama Hamam, Sulaiman, Muhay, Sisca, Safira, Aulia, Alvian, serta dua orang lainnya yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Kesembilan saksi tersebut kemudian dipulangkan pada Rabu (22/4/2026). Akan tetapi, kepulangan mereka diduga tidak gratis. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, masing-masing saksi disebut dimintai uang dengan total hingga puluhan juta rupiah.
Tentunya pengembalian ataupun tidak jadinya permintaan uang oleh oknum anggota Jatanras Polrestabes Surabaya berinisial HR tersebut terhadap beberapa saksi patut diacungi jempol. Karena sebuah upaya untuk memperbaiki citra kepolisian.
Namun sayangnya, hal tersebut terjadi setelah adanya pemberitaan. Yang patut diduga sudah terjadi terguran oleh pimpinannya atau takut diperiksa oleh Propam Polri. Karena permintaan uang oleh pihak oknum tersebut merupakan pelanggaran berat.
Untuk itu, awak media kembali melakukan komfirmasi terhadap Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Evan Kaisar Ibrahim pada hari Selasa (28/04/2026). Namun sayang, beliau kembali bungkam enggan menanggapi konfirmasi awak media.
Seharusnya, sebagai seorang leader, Iptu Evan Kaisar Ibrahim harus berjiwa besar dan mengakui salah, jika dugaan pungutan tersebut benar adanya. Jika tidak benar, seharusnya Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya tersebut buka suara. Karena selain sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pimpinan tertinggi kepolisian, juga sebagai bentuk keterbukaan publik kepada masyarakat. (Red/Lee)











