Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 28 Apr 2026 09:49 WIB ·

Penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan Akui Kesalahan Kepada Wasidik Polda Jatim


 Penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan Akui Kesalahan Kepada Wasidik Polda Jatim Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com – Dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara kembali mencuat di tubuh penyidik Polres Pamekasan. Kasus ini mencuat setelah adanya pengakuan kesalahan dalam penetapan pasal oleh penyidik, yang dinilai berimplikasi serius terhadap proses hukum yang dijalani tersangka.

Dalam perkara yang menjerat Zainal Arifin, penyidik awalnya menerapkan Pasal 114 ayat (2), yang memiliki ancaman hukuman lebih berat. Namun, kemudian diubah menjadi Pasal 114 ayat (1). Pergeseran pasal ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan menyangkut substansi hukum yang berpengaruh langsung pada tingkat kesalahan dan ancaman pidana.

Menanggapi hal tersebut, Kompol Ermi memberikan pernyataan bahwa pihaknya telah mengambil langkah internal. “Sudah saya tegur penyidiknya terkait kesalahan pasal tersebut dan sudah dirubah. Kami juga sudah koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum), karena setiap perubahan pasal memang harus melalui JPU,” ujarnya.

Selain itu, pihak Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwasidik) juga dikabarkan telah melakukan pemanggilan terhadap penyidik Polres Pamekasan guna klarifikasi atas dugaan kesalahan prosedur tersebut.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai perubahan tersebut mengindikasikan lemahnya ketelitian dan profesionalitas penyidik dalam menetapkan konstruksi hukum sejak awal. Kesalahan seperti ini dinilai tidak bisa dianggap sepele, karena berpotensi merugikan tersangka maupun mencederai prinsip keadilan.

Tak berhenti di situ, polemik lain muncul terkait pengiriman surat oleh penyidik kepada pihak keluarga. Penyidik mengklaim bahwa surat telah dikirim melalui jasa pos, lengkap dengan bukti pengiriman, tanda terima, bahkan dokumentasi penerima. Namun, kejanggalan muncul ketika pihak keluarga Zainal Arifin mengaku tidak mengenal sosok yang tercantum sebagai penerima surat tersebut.

“Ini jadi pertanyaan besar, siapa yang menerima surat itu? Kenapa bukan keluarga yang bersangkutan?” ujar salah satu perwakilan keluarga.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penyampaian dokumen resmi, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya keluarga untuk mencari kejelasan melalui Propam juga belum membuahkan hasil. Saat dimintai keterangan terkait perkembangan laporan, pihak Propam justru mengarahkan keluarga untuk menanyakan langsung ke bagian pengawas penyidikan (Bagwasidik).

Ironisnya, ketika dikonfirmasi ke Bagwasidik, jawaban yang diterima justru kembali berputar. Pihak Bagwasidik mengaku telah melaporkan persoalan tersebut dan mengembalikannya kepada pihak internal untuk disampaikan kepada keluarga.

Rangkaian kejadian ini menimbulkan kesan adanya lempar tanggung jawab antarunit di internal kepolisian. Minimnya kejelasan informasi dan transparansi justru memperkeruh situasi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pengamat hukum menilai, kasus ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan kepolisian, khususnya dalam memastikan akuntabilitas penyidik dan pengawasan internal berjalan efektif. Evaluasi menyeluruh dianggap penting agar kesalahan serupa tidak kembali terulang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Polres Pamekasan terkait dugaan maladministrasi tersebut. Sementara itu, keluarga Zainal Arifin berharap adanya kejelasan dan transparansi, serta penanganan yang adil sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Hari Jadi Jatim, PERLOKI Siapkan Aksi Damai di Kantor Gubernur, Aba Edy Macan Desak Perlindungan Pedagang Rokok Lokal

11 Oktober 2026 - 07:30 WIB

LSM TRINUSA Siapkan 500 Massa Geruduk KPK dan Kejagung, Desak Usut Tuntas Dugaan Suap Proyek Bekasi dan Aset Mewah Ipda Yayat

10 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Rentan Disalahgunakan Oknum Cari Cuan, Pengelolaan Aset PT Pos Indonesia Regional Jatim di Kebon Rojo Disorot, Surat LSM Topan-RI Tak Dijawab

10 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Ekstasi Logo WhatsApp Muncul di Surabaya, Polisi Bongkar Peredaran 32 Ribu Pil Koplo

10 Oktober 2026 - 07:15 WIB

GSN dan BNNK Pasuruan Bersinergi, Gelar Sosialisasi P4GN di SPPG Cobanblimbing

10 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolres Gresik Turun Tangan, Ibu Korban Dugaan Pemerasan Debt Collector Pinjol Rugi Hampir Rp3 Juta

10 Oktober 2026 - 03:27 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!