Tanah Laut, Potretrealita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang dikirim dari Jawa Timur. Seorang pria berinisial SE (43), warga Bangkalan, berhasil diamankan saat membawa barang haram tersebut pada 19 April 2026.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan modus licik untuk mengelabui petugas, yakni dengan menyembunyikan sabu di dalam bungkus mi instan.
“Barang haram itu dibawa kurir asal Bangkalan dengan cara disembunyikan di dalam bungkus mi instan,” tegas Ricky, Jumat (24/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SE merupakan kurir jaringan narkoba lintas provinsi. Ia mengaku telah tiga kali berhasil menyelundupkan sabu ke wilayah Tanah Laut, dengan imbalan sebesar Rp5 juta untuk setiap pengantaran dari seorang bandar berinisial R.
Pengungkapan ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika yang terorganisir dan melibatkan pelaku antar daerah. Polisi pun langsung bergerak cepat memburu sang bandar hingga ke wilayah Jawa Timur. Namun, upaya penangkapan belum membuahkan hasil.
“Pengejaran sudah kami lakukan sampai Jawa Timur, tetapi R lolos. Kini ia masuk daftar pencarian orang,” tambah Ricky.
Saat ini, tersangka SE telah mendekam di ruang tahanan Polres Tanah Laut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Tanah Laut menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih besar dan menangkap bandar utama yang kini buron.
“Kami akan terus dalami jaringan ini agar seluruh pelaku yang terlibat dapat ditangkap,” tegas Kapolres. (Mul)











