Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 25 Apr 2026 20:07 WIB ·

Polres Tanah Laut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Kurir Asal Bangkalan Dibekuk


 Polres Tanah Laut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Kurir Asal Bangkalan Dibekuk Perbesar

Tanah Laut, Potretrealita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang dikirim dari Jawa Timur. Seorang pria berinisial SE (43), warga Bangkalan, berhasil diamankan saat membawa barang haram tersebut pada 19 April 2026.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan modus licik untuk mengelabui petugas, yakni dengan menyembunyikan sabu di dalam bungkus mi instan.

“Barang haram itu dibawa kurir asal Bangkalan dengan cara disembunyikan di dalam bungkus mi instan,” tegas Ricky, Jumat (24/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SE merupakan kurir jaringan narkoba lintas provinsi. Ia mengaku telah tiga kali berhasil menyelundupkan sabu ke wilayah Tanah Laut, dengan imbalan sebesar Rp5 juta untuk setiap pengantaran dari seorang bandar berinisial R.

Pengungkapan ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika yang terorganisir dan melibatkan pelaku antar daerah. Polisi pun langsung bergerak cepat memburu sang bandar hingga ke wilayah Jawa Timur. Namun, upaya penangkapan belum membuahkan hasil.

“Pengejaran sudah kami lakukan sampai Jawa Timur, tetapi R lolos. Kini ia masuk daftar pencarian orang,” tambah Ricky.

Saat ini, tersangka SE telah mendekam di ruang tahanan Polres Tanah Laut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Tanah Laut menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih besar dan menangkap bandar utama yang kini buron.

“Kami akan terus dalami jaringan ini agar seluruh pelaku yang terlibat dapat ditangkap,” tegas Kapolres. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabel Utilitas Wifi Moratel Diduga Tak Berizin di Simolawang Baru, Pelaksana Pilih Bungkam Saat di konfirmasi

12 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bersenjata Air Soft Gun, Komplotan Curanmor Lintas Daerah Diciduk Polisi

12 Mei 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Nasional, 11 Pelaku Ditangkap dan Raup Miliaran Rupiah

12 Mei 2026 - 12:35 WIB

GERANAT’S Jatim Desak Percepatan RUU Transportasi Online, Komisi D DPRD Siap Kawal Aspirasi Driver

12 Mei 2026 - 12:09 WIB

Pengajar Ngaji di Surabaya Ditangkap, Diduga Cabuli Tujuh Santri di Bawah Umur

12 Mei 2026 - 11:55 WIB

Polres Jember Siagakan Puluhan Personel Amankan Latihan Bersama PSHT, 415 Peserta Terlibat

12 Mei 2026 - 11:41 WIB

Trending di Jember
error: Content is protected !!