Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 25 Apr 2026 14:07 WIB ·

Penggerebekan Hotel Semut Berbau Pungli, Saksi Dugaan Curanmor Disinyalir Diperas Jutaan Rupiah


 Penggerebekan Hotel Semut Berbau Pungli, Saksi Dugaan Curanmor Disinyalir Diperas Jutaan Rupiah Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Operasi penggerebekan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di Hotel Semut, Selasa (21/4/2026), kini menuai sorotan tajam. Bukan semata karena tiga terduga pelaku berhasil diamankan dan satu lainnya masih buron, tetapi karena mencuat dugaan praktik permintaan uang puluhan juta rupiah terhadap sembilan orang yang hanya berstatus saksi.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 13 orang yang berada di lokasi. Dari jumlah itu, tiga orang diduga sebagai pelaku curanmor berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil lolos dari penyergapan.

Namun yang menjadi tanda tanya besar, sembilan orang lainnya yang disebut hanya sebagai saksi justru turut dibawa dan menjalani pemeriksaan.

Mereka diketahui bernama Hamam, Sulaiman, Muhay, Sisca, Safira, Aulia, Alvian, serta dua orang lainnya yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Kesembilan saksi tersebut kemudian dipulangkan pada Rabu (22/4/2026). Akan tetapi, kepulangan mereka diduga tidak gratis. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, masing-masing saksi disebut dimintai uang sebesar Rp3.500.000, sehingga total uang yang diduga terkumpul mencapai Rp31.500.000.

Lebih mengejutkan lagi, pungutan tersebut diduga melibatkan dua oknum anggota yang disebut berinisial Bu MA dan Pak HE.

Jika dugaan ini benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar soal prosedur penanganan perkara, tetapi telah mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.

Publik tentu bertanya-tanya, mengapa saksi harus membayar jutaan rupiah untuk bisa pulang? Dan lebih jauh lagi, mengapa satu buronan justru lolos, sementara saksi diduga menjadi sasaran pungutan?

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik menyimpang di balik operasi yang semestinya menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

“Kalau memang hanya saksi, kenapa harus bayar jutaan rupiah? Ini sangat janggal dan harus dibuka secara terang benderang,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan itu mempertegas adanya kejanggalan serius dalam proses penanganan para saksi. Jika benar uang tersebut diminta sebagai syarat pembebasan, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar yang mencoreng institusi penegak hukum.

Yang lebih disayangkan, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/4/2026), Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Evan Kaisar Ibrahim tidak memberikan tanggapan apa pun terkait dugaan tersebut.

Sikap bungkam ini justru memperbesar kecurigaan publik. Alih-alih memberikan klarifikasi untuk menjernihkan persoalan, diamnya pihak terkait justru menimbulkan kesan adanya persoalan yang sengaja ditutup-tutupi.

Dalam situasi seperti ini, ketertutupan bukan hanya memperburuk persepsi publik, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Kini masyarakat menunggu langkah tegas dari Propam Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur untuk mengusut dugaan ini secara transparan dan profesional.

Karena apabila benar ada oknum yang memanfaatkan proses hukum sebagai ajang pungutan, maka yang rusak bukan hanya citra satuan kerja tertentu, tetapi marwah institusi kepolisian secara keseluruhan.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari praktik-praktik menyimpang. Bila dugaan ini dibiarkan tanpa penelusuran yang terbuka, maka kepercayaan publik terhadap slogan reformasi dan profesionalisme kepolisian akan semakin tergerus. (Red/Lee)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dihantam, Diancam, Lahannya Dirusak: Warga Camplong Ultimatum Polisi, Siap Lapor ke Propam

25 April 2026 - 10:29 WIB

Pelarian Berakhir di Sampang, Pembunuh Sadis M. Jais Akhirnya Dibekuk Polisi

25 April 2026 - 06:18 WIB

PHL Berinisial “A” di Cek Fisik Samsat Bangkalan Disorot, Dinilai Berpotensi Langgar Prinsip UUD 1945

25 April 2026 - 06:12 WIB

Ketua LSM TRINUSA Parlan Tebar Kepedulian Lewat Jum’at Berkah, Warga Musi Banyuasin Rasakan Manfaat Bantuan Sembako

24 April 2026 - 09:09 WIB

Dari Laporan ke Ancaman: Warga Camplong Siap Adukan Penanganan Kasus ke Propam

24 April 2026 - 09:03 WIB

Portal dan Tarif Parkir di Taman Asreboyo Surabaya Dipertanyakan, Warga Soroti Legalitas Pengelolaan Fasum

24 April 2026 - 04:38 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!