Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 11 Apr 2026 01:38 WIB ·

Skandal SK ASN Palsu Guncang Gresik: 9 Korban Tertipu hingga Ratusan Juta, Pelaku Diburu Polisi


 Skandal SK ASN Palsu Guncang Gresik: 9 Korban Tertipu hingga Ratusan Juta, Pelaku Diburu Polisi Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen SK ASN dan PPPK ke Polres Gresik, Jumat (10/4/2026).

Didampingi Kabag Hukum Setda Gresik, Muhammad Rum Pramudya, Agung langsung menuju ruang SPKT Mapolres Gresik untuk menyerahkan laporan resmi.

Menurut Agung, hingga kini sudah ada 9 orang korban yang melapor, dengan 6 di antaranya menyerahkan bukti SK palsu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan banyak kejanggalan dalam format dan administrasi dokumen.

Lebih memprihatinkan, para korban mengaku telah menyetor uang dalam jumlah besar, antara Rp70 juta hingga Rp150 juta, demi janji bisa lolos menjadi ASN tanpa prosedur resmi. Ironisnya, SK palsu itu bahkan mencantumkan penempatan di sejumlah instansi strategis Pemkab Gresik.

Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial SE datang ke kantor Prokopim Setda Gresik, Senin (6/4/2026) pagi, mengenakan seragam ASN dan membawa SK pengangkatan PNS tahun 2024. Setelah ditelusuri, dokumen tersebut dipastikan palsu.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kini mengantongi sejumlah data untuk pendalaman. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini secara serius,” ujarnya.

Kasus SK palsu ini membuka tabir praktik penipuan yang merugikan banyak pihak sekaligus mencoreng integritas birokrasi. Para pelaku terancam dijerat pasal pemalsuan dokumen dan penipuan dengan ancaman hukuman berat. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Parkir Saat Bekerja, Motor Wanita Asal Surabaya Hilang Digondol Maling

15 Mei 2026 - 13:51 WIB

“Kelak Semua Jadi Milikmu,” Pesan Haru Nenek Rusmini kepada Cucu yang Tuntut Warisan

15 Mei 2026 - 10:30 WIB

DPD Banten LSM Triga Nusantara Instruksikan DPC Awasi Ketat PPDB 2026, Tegaskan Tolak Pungli dan Titipan

15 Mei 2026 - 09:59 WIB

Polres Malang Ungkap Pembalakan Liar di Sumbermanjing Wetan, Sopir Truk Kayu Ilegal Diamankan

15 Mei 2026 - 09:55 WIB

Polres Ngawi Cek SPPG Ketanggi, Tekankan SOP hingga Zero Accident

15 Mei 2026 - 09:51 WIB

Polres Ponorogo Libatkan Sidokkes Pastikan Makanan Program MBG Aman Dikosumsi

15 Mei 2026 - 09:47 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!