Surabaya, Potretrealita.com — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri resmi mengambil alih penanganan laporan yang dilayangkan LSM LASBANDRA terkait dugaan ketidakprofesionalan Propam Polres Bangkalan dan Propam Polda Jawa Timur.
Pengambilalihan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 6 April 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Achmad Rifai selaku Sekjen LSM LASBANDRA. Dalam surat itu, Divpropam Polri menyatakan telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta menangani langsung perkara melalui Detasemen A Ropaminal Divpropam Polri.
Kasus ini bermula dari penanganan dugaan malpraktik medis serius, yakni peristiwa kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim saat proses persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Bangkalan pada 4 April 2024, namun hingga 5 Mei 2025, pelapor menilai tidak ada kejelasan dalam penanganannya.
Menurut pelapor, proses hukum berjalan lambat dan minim transparansi. Selama penanganan, hanya terdapat empat kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dengan laporan terakhir diterbitkan sekitar Juli 2024 oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bangkalan. Setelah itu, tidak ada kejelasan lanjutan terkait status perkara maupun langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
Merasa penanganan perkara tidak profesional, pelapor kemudian mengadukan kinerja penyidik ke Propam Polda Jawa Timur. Namun, laporan tersebut dilimpahkan ke Propam Polres Bangkalan dan dinilai tidak memberikan kejelasan, bahkan terkesan menyesatkan.
Pengaduan kemudian dilanjutkan kembali ke Bidpropam Polda Jatim. Dalam proses klarifikasi, pelapor mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Ia menyebut diperlakukan layaknya tersangka dan dicecar pertanyaan di luar substansi laporan, termasuk mempertanyakan kapasitasnya sebagai pelapor dari unsur organisasi masyarakat. Situasi tersebut membuat pelapor menghentikan proses klarifikasi dan menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Klarifikasi itu dilakukan oleh Ipda Prima Layli Widiastutik, S.H., Panit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim, berdasarkan undangan resmi nomor: B/Und-372/III/RES.1.24./2026/Bidpropam Polda Jatim.
Masuknya laporan ke Divpropam Polri menandai eskalasi penanganan perkara setelah proses di tingkat Polres dan Polda dinilai tidak memberikan kepastian. Kini, penanganan berada di tangan Detasemen A Ropaminal Divpropam Polri yang akan menelusuri dugaan pelanggaran etik dalam proses tersebut.
Achmad Rifai menyatakan harapannya agar penanganan di tingkat Mabes Polri dapat berjalan objektif dan transparan.
“Betul, saat ini ditangani Divpropam Mabes Polri dan kami sudah menerima SP2HP. Kami berharap Divpropam Polri dapat mengungkap secara terang indikasi pelanggaran dalam penanganan laporan ini, sehingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu (08/04).
Sementara itu, Kanit Paminal Polres Bangkalan, Ipda Rizki, saat dimintai tanggapan menyampaikan singkat, “Siang Bapak, silakan jenengan langsung berkoordinasi dengan Humas Polres Bangkalan.”











