Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 8 Apr 2026 05:19 WIB ·

Komplotan Residivis Pencuri Kabel Trafo PLN Lintas Kota Dibekuk di Ngawi, Beraksi di Puluhan TKP


 Komplotan Residivis Pencuri Kabel Trafo PLN Lintas Kota Dibekuk di Ngawi, Beraksi di Puluhan TKP Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik PT PLN yang beraksi lintas kota di Jawa Timur akhirnya berhasil diringkus. Lima pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi, Senin (6/4/2026) dini hari, tanpa perlawanan.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian kabel di wilayah Duduksampeyan. Kasus bermula pada 24 Februari 2026, ketika warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, melaporkan pemadaman listrik mendadak. Setelah diperiksa, petugas PLN mendapati kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah dipotong dan dicuri, menimbulkan kerugian sekitar Rp14 juta.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi. Mereka tidak segan menimbulkan pemadaman listrik demi mendapatkan material tembaga yang kemudian dijual kembali.

“Setelah penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik memperoleh informasi keberadaan para pelaku di Ngawi,” ungkap Kapolres.

Pengintaian dilakukan di sekitar Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo, Ngawi. Hasilnya, pada pukul 00.30 WIB, kelima tersangka berhasil ditangkap di Hotel Nuansa. Mereka masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Tiga di antaranya diketahui residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2025.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini teridentifikasi aktif beraksi di berbagai wilayah: sembilan TKP di Gresik, 14 TKP di Ngawi, serta satu TKP di Bangkalan. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga gunting besi besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta satu plat nomor palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Penganiayaan IS dan Informasi Sosok Pengendali Narkoba Muncul, Polda Jatim Belum Beri Penjelasan

28 September 2026 - 12:02 WIB

Gara-gara Judi Online, Dua Residivis Bobol 13 Sekolah di Tuban-Rembang

28 September 2026 - 09:27 WIB

Motor Vario Dibawa Kabur Usai Pesan 15 Mie Ayam, Polsek Tenggilis: Masih Diselidiki

28 September 2026 - 09:21 WIB

X-Ray Baru Terminal Teluk Lamong Ditargetkan Beroperasi November 2026, Tarif Tambahan Menunggu Ketetapan Kemenhub

28 September 2026 - 07:49 WIB

Jaga Kebugaran Petugas, Rutan Kelas I Surabaya Bagikan Suplemen dan Vitamin

28 September 2026 - 04:48 WIB

Samsat Trosobo Tegaskan Pelayanan Transparan, Wajib Pajak: Jangan Beri Ruang Calo

28 September 2026 - 04:21 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!