Surabaya, Potretrealita.com – Seorang advokat muda asal Surabaya, Rizchi Hari Setiawan, S.H., terpaksa turun tangan langsung menjemput terduga pelaku penggelapan berinisial R, setelah berbulan-bulan kasus yang dilaporkan kliennya tak kunjung menemui kejelasan.
Kasus penggelapan tersebut terjadi pada pertengahan Juli 2025 dan telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Korban, Dian, melalui kuasa hukumnya Rizchi, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari kepercayaan terhadap pelaku yang merupakan karyawan di warung kopi (warkop) miliknya.
“Korban yang merupakan istri saya, saat itu mempercayakan pelaku R untuk berbelanja kebutuhan warkop. Namun pelaku justru membawa kabur uang dan motor inventaris,” ujar Rizchi, Senin (6/4/2026).
Diketahui, pelaku membawa uang sebesar Rp1,5 juta serta satu unit sepeda motor inventaris jenis Mio Sporty. Setelah kejadian, pelaku menghilang tanpa kabar dan tidak menunjukkan itikad baik.
Upaya hukum telah ditempuh, termasuk melayangkan dua kali somasi kepada pelaku. Namun, tidak ada respons, sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
“Kami sudah menunggu cukup lama, namun belum ada perkembangan berarti. Padahal bukti awal seperti KTP, foto pelaku, surat somasi, hingga dokumen kendaraan sudah kami serahkan. Statusnya bahkan sempat hanya DPO,” ungkap Rizchi.
Merasa penanganan kasus berjalan lambat, korban akhirnya mengambil inisiatif sendiri dengan cara menyamar untuk memancing pelaku keluar dari persembunyiannya.
“Ini murni inisiatif saya. Karena menunggu proses tidak ada kejelasan, saya menyamar sebagai pacar pelaku menggunakan nomor baru dan menghubungi adiknya,” kata Dian.
Dari komunikasi tersebut, diketahui bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya di wilayah Sidoarjo. Tanpa membuang waktu, Dian bersama suaminya langsung menuju lokasi.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak. Alhamdulillah selepas Isya’, pelaku berhasil kami amankan dan langsung kami serahkan ke Polisi,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya, Iptu Jumeno, memastikan bahwa kasus tersebut kini tengah diproses lebih lanjut.
“Kasus tetap berlanjut karena pelaku tidak menunjukkan itikad baik. Tidak ada permintaan maaf maupun upaya ganti rugi dari pihak pelaku. Selain itu, pelaku juga berbelit-belit saat memberikan keterangan,” tegasnya. (Red)











