Gresik, Potretrealita.com – Peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean kembali terbongkar. Satresnarkoba Polres Gresik bersama Polsek Tambak berhasil meringkus enam tersangka jaringan pengedar sabu lintas wilayah dengan barang bukti 14 paket sabu seberat total 13,62 gram.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, dari enam tersangka yang diamankan, lima di antaranya ditangkap oleh jajaran Polsek Tambak di Pulau Bawean, sementara satu tersangka lain yang berperan sebagai pemasok utama diringkus oleh Satresnarkoba Polres Gresik di wilayah daratan.
“Total tersangka ada enam orang. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan lintas Madura–Gresik–Bawean. Lima orang berperan sebagai pengecer di Pulau Bawean,” ujar Kapolres, Senin (6/4/2026).
Adapun identitas para tersangka yakni BF (25), DR (27), dan R (32) yang merupakan warga Kecamatan Tambak, serta NRS (25) dan MA (26) warga Kecamatan Sangkapura. Sementara itu, BS (37), warga Sangkapura yang berdomisili di kos wilayah Randuagung, Kebomas, diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan BF di Desa Diponggo, Kecamatan Tambak. Saat diamankan, petugas menemukan sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap DR dan R di Desa Kepuhteluk dengan barang bukti sabu lebih dari 4 gram.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan BS di rumah kos wilayah Kebomas. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sembilan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Selain itu, dua tersangka lainnya, NRS dan MA, ditangkap di Desa Kotakusuma. Keduanya berperan sebagai perantara distribusi sabu di wilayah Pulau Bawean.
Hasil penyidikan mengungkap, jaringan ini mengirimkan narkotika dari Madura menuju Gresik, kemudian diselundupkan ke Pulau Bawean menggunakan jalur laut. Modus yang digunakan yakni menyamarkan sabu dalam paket pakaian atau sepatu, dengan sistem transaksi ranjau maupun cash on delivery (COD).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 14 paket sabu dengan total berat 13,62 gram.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 609 ayat (1) dan (2) KUHP terbaru, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup serta denda hingga Rp2 miliar.
Khusus tersangka BS yang diduga sebagai pemasok utama, terancam hukuman lebih berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup. (Mul)











