Surabaya, Potretrealita.com – Cafe Zona yang beroperasi di Jalan Gembong Tebasan Nomor 1, Surabaya, menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan serangkaian pelanggaran serius, mulai dari kewajiban ketenagakerjaan hingga perizinan usaha.
Sejumlah karyawan mengaku belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 H. Ironisnya, hingga hari raya berlalu, hak tersebut belum juga diberikan tanpa kejelasan dari pihak manajemen.
“Kami sudah berkali-kali menanyakan ke HRD, tapi jawabannya hanya ‘sabar, masih diajukan’. Sampai sekarang belum ada realisasi,” ungkap salah satu karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak berhenti di situ, persoalan lain mencuat. Beberapa pekerja mengaku mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa disertai alasan yang jelas maupun pembayaran pesangon sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, setiap pekerja yang di-PHK berhak atas uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya.
Selain dugaan pelanggaran di sektor ketenagakerjaan, kafe tersebut juga disinyalir bermasalah dalam hal perizinan penjualan minuman beralkohol. Dari hasil pengamatan, tempat usaha itu menjual minuman dengan kadar alkohol mulai dari 0,5 persen hingga lebih tinggi, yang seharusnya mengantongi izin resmi seperti Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Penjualan minuman beralkohol sendiri diatur ketat dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan turunan dari Kementerian Perdagangan serta Peraturan Daerah Kota Surabaya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga penutupan usaha.
Sementara itu, kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun 2026, yang menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu. Perusahaan yang lalai dapat dikenakan denda hingga sanksi administratif.
Para karyawan berharap pihak manajemen segera bertanggung jawab dan memenuhi seluruh kewajiban sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan guna mendapatkan keadilan.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran perizinan minuman beralkohol berpotensi menarik perhatian aparat penegak Perda seperti Satpol PP dan instansi terkait lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Cafe Zona belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi oleh awak media. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (Sndn)











