Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 5 Apr 2026 23:51 WIB ·

Cafe Zona Surabaya Disorot: Dugaan Tak Bayar THR, PHK Sepihak, hingga Izin Minuman Beralkohol Bermasalah


 Cafe Zona Surabaya Disorot: Dugaan Tak Bayar THR, PHK Sepihak, hingga Izin Minuman Beralkohol Bermasalah Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Cafe Zona yang beroperasi di Jalan Gembong Tebasan Nomor 1, Surabaya, menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan serangkaian pelanggaran serius, mulai dari kewajiban ketenagakerjaan hingga perizinan usaha.

Sejumlah karyawan mengaku belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 H. Ironisnya, hingga hari raya berlalu, hak tersebut belum juga diberikan tanpa kejelasan dari pihak manajemen.

“Kami sudah berkali-kali menanyakan ke HRD, tapi jawabannya hanya ‘sabar, masih diajukan’. Sampai sekarang belum ada realisasi,” ungkap salah satu karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak berhenti di situ, persoalan lain mencuat. Beberapa pekerja mengaku mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa disertai alasan yang jelas maupun pembayaran pesangon sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, setiap pekerja yang di-PHK berhak atas uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya.

Selain dugaan pelanggaran di sektor ketenagakerjaan, kafe tersebut juga disinyalir bermasalah dalam hal perizinan penjualan minuman beralkohol. Dari hasil pengamatan, tempat usaha itu menjual minuman dengan kadar alkohol mulai dari 0,5 persen hingga lebih tinggi, yang seharusnya mengantongi izin resmi seperti Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Penjualan minuman beralkohol sendiri diatur ketat dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan turunan dari Kementerian Perdagangan serta Peraturan Daerah Kota Surabaya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga penutupan usaha.

Sementara itu, kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun 2026, yang menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu. Perusahaan yang lalai dapat dikenakan denda hingga sanksi administratif.

Para karyawan berharap pihak manajemen segera bertanggung jawab dan memenuhi seluruh kewajiban sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan guna mendapatkan keadilan.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran perizinan minuman beralkohol berpotensi menarik perhatian aparat penegak Perda seperti Satpol PP dan instansi terkait lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Cafe Zona belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi oleh awak media. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (Sndn)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Asap Hitam Yang Pekat di Bunguran: Pembakaran Limbah Plastik Diduga Langgar Hak Konstitusional Warga

5 April 2026 - 14:12 WIB

Halal Bihalal Alumni SMPN 27 Surabaya di Kaza Mall, Pererat Silaturahmi Lintas Angkatan

5 April 2026 - 14:07 WIB

Satgas Pangan Polres Magetan Pastikan Harga Bapokting Stabil Pasca Lebaran, Stok Aman dan Terkendali

5 April 2026 - 14:03 WIB

Kapolres Mojokerto Kota Turun Langsung Patroli, 150 Personel Disiagakan Amankan Perayaan Paskah 2026

5 April 2026 - 13:59 WIB

Operasi Ketupat Semeru 2026 di Tanjung Perak Sukses, Kecelakaan Turun 42,86 Persen, Nihil Korban Jiwa

5 April 2026 - 13:55 WIB

Akhir Pelarian NK, Tersangka Penipuan Arisan Lintas Negara Digelandang ke Trenggalek

5 April 2026 - 13:50 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!