Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bojonegoro · 18 Mar 2026 08:41 WIB ·

Komitmen Zero Narkoba, Polres Bojonegoro Sikat 11 Kasus dalam Dua Bulan


 Komitmen Zero Narkoba, Polres Bojonegoro Sikat 11 Kasus dalam Dua Bulan Perbesar

Bojonegoro, Potretrealita.com – Polres Bojonegoro tetap menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba untuk mewujudkan Bojonegoro zero Narkoba.

Sejak Januari hingga 10 Maret 2026 Polres Bojonegoro berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus peredaran narkotika.

Dari total kasus tersebut, seluruhnya merupakan tindak pidana narkotika dengan rincian 10 kasus narkotika jenis sabu dan satu kasus narkotika jenis ganja.

Hasil pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan sebanyak 13 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi di Mapolres Bojonegoro, Senin (16/3/26).

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian menjelaskan, dari 13 tersangka yang diamankan, sembilan orang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, satu orang sebagai pengedar ganja, serta tiga orang lainnya merupakan pemakai atau pemilik narkotika jenis sabu.

“Barang bukti Narkotika yang sudah kami sita 52,71 gram sabu dan 187,25 gram ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya,” kata AKBP Afrian.

Kini para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai pemilik narkotika dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp.800 juta hingga Rp.8 miliar.

Kapolres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan keluarga masing-masing.

Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bojonegoro. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Hanya Arus Mudik, Polda Jatim Amankan Ribuan Lokasi Ibadah di Operasi Ketupat

18 Maret 2026 - 08:47 WIB

Bhakti Sosial Ramadan, SIP 55 Polda Jatim Pererat Silaturahmi dan Santuni Yatim Piatu

18 Maret 2026 - 08:32 WIB

Kasus SP3 Kontroversial, Pengawasan Internal Polri Dipertanyakan

18 Maret 2026 - 03:13 WIB

Kapolda Jatim: Ledakan di Masjid Jember Tidak Timbulkan Korban, Penyelidikan Terus Berlanjut

17 Maret 2026 - 16:35 WIB

Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Mojokerto Waspadai Longsor di Pacet dan Trawas

17 Maret 2026 - 16:29 WIB

Polres Tanjung Perak Perketat Pengamanan, 4 Pos Pam dan 1 Pos Terpadu Disiapkan

17 Maret 2026 - 16:22 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!