Gresik, Potretrealita.com – 19 Februari 2026. Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Gresik. Pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisial AS (35) di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar.
Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 51,11 gram sabu siap edar yang dikemas dalam 24 paket dan disimpan dalam dua tas selempang. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp2.046.000, timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Jazz putih dengan nomor polisi W 1989.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa tersangka AS merupakan residivis yang telah tiga kali terjerat kasus narkotika.
“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AS memperoleh sabu dari seorang pemasok asal Bangkalan dengan sistem COD. Sejak Oktober 2025, tersangka rutin membeli 5–10 gram sabu sebanyak dua hingga tiga kali per bulan untuk diedarkan di wilayah Desa Lumpur, Pojok, Pekelingan, dan Roomo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Polres Gresik saat ini masih melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama yang memasok barang haram tersebut.
Sebagai bentuk pencegahan dan partisipasi aktif masyarakat, Polres Gresik mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (Mul)











