Gresik, Potretrealita.com – Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/3/2026) sore, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., memimpin langsung pemusnahan ratusan botol miras hasil tangkapan Operasi Pekat Semeru 2026.
Operasi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 5 Maret 2026 berhasil menyita 983 botol miras dari berbagai jenis dan merek. Barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Sat Samapta Polres Gresik dalam melakukan razia di sejumlah titik rawan peredaran miras.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
– Arak Sedang: 147 botol
– Bir Bintang: 132 botol
– Guiness: 83 botol
– Arak Bali: 62 botol
– Anggur Merah: 24 botol
– Serta merek lainnya seperti Singaraja, Kawa-kawa, Whisky, Iceland, dan Vodka.
Jumlah yang signifikan ini menunjukkan bahwa peredaran miras ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, sehingga diperlukan tindakan tegas dan berkesinambungan.
Kapolres Gresik menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif miras. Menurutnya, miras seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis bersama jajaran Muspida dan tokoh agama sebagai tanda bahwa tidak ada ruang bagi peredaran miras ilegal di Gresik. Kami ingin masyarakat merasa aman dan terlindungi dari dampak buruk minuman keras,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.
Acara pemusnahan yang berlangsung di Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No. 214, Kembangan, Kebomas, turut disaksikan oleh Kasat Samapta Polres Gresik, Ajun Komisaris Polisi Satriyono, S.H., serta sejumlah pemangku kepentingan. Kehadiran mereka mencerminkan sinergi lintas sektoral antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Momentum ini juga menjadi bagian dari upaya preventif menjelang bulan-bulan krusial di tahun 2026, di mana stabilitas keamanan sangat dibutuhkan untuk mendukung kegiatan sosial, ekonomi, dan keagamaan masyarakat Gresik.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal. Selain melanggar hukum, miras dapat menimbulkan dampak kesehatan dan sosial yang serius. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar upaya pemberantasan miras dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. (Mul)











