Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bondowoso · 8 Mar 2026 17:09 WIB ·

Polres Bondowoso Libatkan Gegana Brimob Polda Jatim Musnahkan 25 Kg Bubuk Mercon


 Polres Bondowoso Libatkan Gegana Brimob Polda Jatim Musnahkan 25 Kg Bubuk Mercon Perbesar

Bondowoso, Potretrealita.com – Ancaman ledakan petasan bukan sekedar bunyi yang memekakkan telinga. Di balik dentumannya, tersimpan risiko kehilangan nyawa, luka berat, hingga trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.

Itulah sebabnya, peredaran bahan peledak diatur ketat oleh undang-undang dan tidak sembarang diperjual belikan.

Seperti pernah ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast bahwa penjualan bahan peledak masuk kategori tindak pidana.

Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir terhadap pelaku peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Hal itu juga yang mendorong jajaran Polres Bondowoso Polda Jatim bertindak tegas dengan memusnahkan puluhan kilogram bahan petasan hasil ungkap kasus sepanjang Pebruari 2026.

Sebanyak 25 kilogram bahan baku mercon yang merupakan barang bukti hasil penindakan Polres Bondowoso dan jajarannya terhadap peredaran bahan peledak ilegal itu dimusnahkan.

Kegiatan disposal atau pemusnahan barang bukti tersebut melibatkan melibatkan Tim Gegana Brimob Polda Jatim disaksikan oleh pihak Kejaksaan di Desa Kemuningan, Kecamatan Taman Krocok, Bondowoso, (3/3/2026).

Kapolres Bondowoso, AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo, penindakan dan pemusnahan ini bukan sekedar penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata melindungi generasi muda dari risiko fatal akibat bahan peledak ilegal.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keselamatan masyarakat, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran maupun produksi petasan ilegal di wilayah hukum Polres Bondowoso,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, ataupun memperjualbelikan bahan petasan karena selain melanggar hukum, perbuatannya berpotensi mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Video Penggerebekan Sabung Ayam di Bangkalan Viral, 9 Orang Dilepas Polisi, Publik Soroti Dugaan “Tangkap-Lepas”

11 April 2026 - 10:58 WIB

Pencurian Kabel Dilakukan Terang – Terangan, Pengawasan Polsek Genteng Dipertanyakan

11 April 2026 - 08:11 WIB

Razia THM Surabaya, 106 Pengunjung Tes Urine Negatif Narkoba, Polda Jatim Pastikan Kondusif

11 April 2026 - 07:36 WIB

Terbongkar! Modus PO Sembako Murah di Surabaya, Pelaku Gasak Rp400 Juta dari IRT dalam

11 April 2026 - 07:29 WIB

Skandal SK ASN Palsu Guncang Gresik: 9 Korban Tertipu hingga Ratusan Juta, Pelaku Diburu Polisi

11 April 2026 - 01:38 WIB

Operasi Gabungan di Suramadu: 8 Pengendara Langgar Aturan, Kesadaran Lalu Lintas Disorot

11 April 2026 - 01:28 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!