Gresik, Potretrealita.com – Niat membantu teman membuka usaha justru berujung petaka bagi JAT (37), warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Ia diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan setelah BPKB mobil miliknya digadaikan tanpa sepengetahuannya hingga kendaraan tersebut ditarik debt collector.
Peristiwa bermula saat JAT diajak rekannya berinisial FA, warga Manyar Sidomukti, untuk bekerja sama membuka usaha cucian mobil. Dalam rencana tersebut, FA meminjam BPKB mobil Toyota Terios bernopol W 1301 E milik korban dengan alasan sebagai tambahan modal usaha.
FA saat itu berjanji BPKB akan dikembalikan dalam waktu empat bulan. Namun setelah batas waktu yang dijanjikan terlewati, dokumen kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan usaha cuci mobil yang dijanjikan juga tidak pernah terealisasi.
Belakangan, korban mendapat informasi bahwa BPKB miliknya ternyata telah digadaikan ke sebuah perusahaan leasing.
Masalah semakin pelik ketika belasan orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi rumah JAT. Mereka membawa surat perintah penarikan kendaraan karena disebut terjadi gagal bayar atas pinjaman yang menggunakan BPKB mobil korban sebagai jaminan.
Korban mengaku sama sekali tidak pernah disurvei oleh pihak leasing maupun mengetahui bahwa dokumen kendaraan miliknya dijadikan agunan pinjaman.
“Sekarang saya sangat dirugikan. Mobil saya dibawa debt collector, keluarga saya juga trauma karena didatangi belasan orang,” ujar JAT, Rabu (4/3/2026).
Merasa tidak mendapat itikad baik dari FA, korban akhirnya melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Gresik. Laporan itu juga didampingi oleh kuasa hukum korban agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Mul)











