Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 5 Mar 2026 05:49 WIB ·

Dijanjikan Usaha Cuci Mobil, Warga GKB Gresik Malah Kehilangan Mobil Diduga Digadaikan Teman


 Dijanjikan Usaha Cuci Mobil, Warga GKB Gresik Malah Kehilangan Mobil Diduga Digadaikan Teman Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Niat membantu teman membuka usaha justru berujung petaka bagi JAT (37), warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Ia diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan setelah BPKB mobil miliknya digadaikan tanpa sepengetahuannya hingga kendaraan tersebut ditarik debt collector.

Peristiwa bermula saat JAT diajak rekannya berinisial FA, warga Manyar Sidomukti, untuk bekerja sama membuka usaha cucian mobil. Dalam rencana tersebut, FA meminjam BPKB mobil Toyota Terios bernopol W 1301 E milik korban dengan alasan sebagai tambahan modal usaha.

FA saat itu berjanji BPKB akan dikembalikan dalam waktu empat bulan. Namun setelah batas waktu yang dijanjikan terlewati, dokumen kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan usaha cuci mobil yang dijanjikan juga tidak pernah terealisasi.

Belakangan, korban mendapat informasi bahwa BPKB miliknya ternyata telah digadaikan ke sebuah perusahaan leasing.

Masalah semakin pelik ketika belasan orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi rumah JAT. Mereka membawa surat perintah penarikan kendaraan karena disebut terjadi gagal bayar atas pinjaman yang menggunakan BPKB mobil korban sebagai jaminan.

Korban mengaku sama sekali tidak pernah disurvei oleh pihak leasing maupun mengetahui bahwa dokumen kendaraan miliknya dijadikan agunan pinjaman.

“Sekarang saya sangat dirugikan. Mobil saya dibawa debt collector, keluarga saya juga trauma karena didatangi belasan orang,” ujar JAT, Rabu (4/3/2026).

Merasa tidak mendapat itikad baik dari FA, korban akhirnya melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Gresik. Laporan itu juga didampingi oleh kuasa hukum korban agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sinergi Polres Sumenep dan Instansi Terkait, 500 Paket Takjil Dibagikan untuk Pengendara

5 Maret 2026 - 06:11 WIB

Antisipasi Balap Liar dan Tawuran, Polisi Gelar Patroli Sahur di Sejumlah Titik Rawan

5 Maret 2026 - 06:00 WIB

Patroli KRYD Selama Ramadhan, Polisi Amankan 13 Motor Tak Bersurat di Bangkalan

5 Maret 2026 - 05:55 WIB

Bungkamnya Balai Kota: LSM Trinusa Jakarta Siapkan “Gelombang Kedua” Terkait Teka-Teki Anggaran SDA Rp475,6 Miliar

5 Maret 2026 - 00:22 WIB

Polemik Legalitas Asmaraloka Resto & Cafe Camplong Naik ke Provinsi, GASI Soroti Izin Reklamasi dan PBG

4 Maret 2026 - 20:49 WIB

Sengketa Bisnis Gelap Berakhir Penyekapan, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

3 Maret 2026 - 20:11 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!