Bangkalan, Potretrealita.com – Polres Bangkalan resmi mengeluarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan terhadap Moh. Toha Bin Suliman, warga Desa Cangkareman, Kecamatan Konang. Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Bangkalan tertanggal 19 Februari 2026.
Langkah hukum ini diambil guna kepentingan penyidikan yang hingga kini masih dalam tahap pelengkapan berkas perkara oleh penyidik Satreskrim. Aparat menegaskan bahwa perpanjangan penahanan merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, keputusan tersebut menuai sorotan dari kuasa hukum tersangka, Muhammad Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H. Ia mempertanyakan penggunaan pasal yang dinilai masih merujuk pada KUHP lama dalam surat perintah perpanjangan penahanan tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami memohon kepada Kapolres Bangkalan agar mempertimbangkan sisi kemanusiaan, baik melalui Restorative Justice maupun penangguhan penahanan,” tegas Taufik dalam pernyataan resminya.
Menurutnya, kliennya merupakan tulang punggung keluarga dengan anak-anak yang masih balita dan membutuhkan nafkah setiap hari. Ia juga menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri serta siap kooperatif mengikuti seluruh tahapan proses hukum.
Permohonan serupa turut disampaikan istri tersangka yang berharap suaminya dapat diberikan penangguhan penahanan demi keberlangsungan hidup keluarga mereka.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum masih terus menjalin komunikasi dengan penyidik Polres Bangkalan guna memastikan proses hukum tetap berjalan secara adil, transparan, serta tidak mengabaikan asas kemanusiaan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Bangkalan, khususnya terkait penerapan pasal dan peluang penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung. (Mul)











