Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 28 Feb 2026 13:25 WIB ·

Kasus Viral Pengusiran Nenek Elina Masuk Tahap Penuntutan di Kejari Surabaya


 Kasus Viral Pengusiran Nenek Elina Masuk Tahap Penuntutan di Kejari Surabaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terima pelimpahan tahap 2 kasus pengusiran dan pengerusakan rumah nenek Elina. Tiga tersangka yang dilimpahkan dalam kasus tersebut diantaranya yaitu Samuel Ardi Kristanto (diduga otak pelaku), Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto (keduanya sebagai eksekutor), Pada Jumat (27/2/2026).

Pelimpahan telah dilaksanakan oleh Penyidik Polda Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya.

Kasi Pidum Kejari Surabaya Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH. menyampaikan bahwa terhadap tersangka Samuel Ardi Kristanto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 525 KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP Atau Pasal 521 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP. Sedangkan tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP.

“Hari ini kita terima pelimpahan tahap 2 kasus pengusiran dan pengerusakan nenek Elina. Dengan tiga tersangka diantaranya Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto,” ujar Kasipidum Ida Bagus.

Ida Bagus juga menjelaskan bahwa kasus tersebut sempat viral di media sosial (Medsos). “Kasus yang melibatkan para tersangka ini sempat viral di media sosial karena para tersangka melakukan pengusiran dan pengrusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti, warga Sambikerep Surabaya berusia 80 tahun,” jelasnya.

“Saat itu berawal dari dokumen jual beli lahan yang dilakukan tersangka Samuel yang di tolak pihak nenek Elina yang merasa tidak pernah menjual lahan dan bangunan yang dia tinggali. Hingga terjadi pengusiran paksa Nenek Elina serta penghuni yang berada dirumah tersebut sebelum meratakan bangunan rumah Nenek Elina,” pungkas Ida Bagus. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wilson Lalengke Berikan Pandangan tentang Hubungan Indonesia–Rusia dalam Wawancara Televisi Rusia

28 Februari 2026 - 14:51 WIB

Semakin Mesra, PPWI dan Kedubes Rusia Bertukar Cenderamata

28 Februari 2026 - 14:46 WIB

MCCNews Berbagi 350 Takjil di Depan ITC Surabaya, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan

28 Februari 2026 - 13:19 WIB

Bobol Sekolah hingga Perkantoran, Pelaku Curi AC di Kota Probolinggo Dibekuk Polisi

28 Februari 2026 - 10:08 WIB

Humanis di Bulan Suci, Polsek Pakal Hadirkan Kehangatan Buka Puasa Bersama

28 Februari 2026 - 10:01 WIB

Antisipasi Lonjakan Harga, Satgas Pangan Madiun Kota Perketat Pemantauan

28 Februari 2026 - 09:44 WIB

Trending di Madiun
error: Content is protected !!