Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Banten · 16 Feb 2026 12:25 WIB ·

Ebi Suhaebi, Ahli Waris Alm. Sarman, Memohon Keadilan kepada Polda Banten atas Dugaan Penjualan Tanah oleh Pihak Tak Berhak


 Ebi Suhaebi, Ahli Waris Alm. Sarman, Memohon Keadilan kepada Polda Banten atas Dugaan Penjualan Tanah oleh Pihak Tak Berhak Perbesar

Banten, Potretrealita.com – Dengan penuh harap dan langkah yang tak pernah surut, Ebi Suhaebi selaku ahli waris almarhum Sarman kembali mendatangi Polda Banten, Senin (16/02/26).

Didampingi Ade (sepupunya), guna meminta kejelasan dan keadilan atas laporan dugaan penjualan tanah milik keluarganya oleh lima orang yang mengaku sebagai pemilik sah.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: R/LI-13/2025/Ditreskrimum tertanggal 20 Januari 2025, Unit 1 Harda Bangtah Ditreskrimum.

Namun hingga kini, Ebi menyampaikan kegelisahannya karena belum terlihat pemeriksaan terhadap para terlapor.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan, hingga saat ini pemeriksaan baru dilakukan satu kali, yakni terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak serta salah satu anggota Satuan Tugas A Desa Bendungan berinisial DS.

Pemeriksaan tersebut masih sebatas klarifikasi awal, sementara pihak terlapor belum dipanggil untuk dimintai keterangan.

Ebi menuturkan, dirinya telah menyerahkan sejumlah bukti penting kepada penyidik, di antaranya:

1. Surat kepemilikan Hak Milik atas nama Sarman (ayah Ebi),
2. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang,
3. Peta ricik yang telah beralih sejak tahun 2024.

Menurut Ebi, rangkaian bukti tersebut menunjukkan adanya indikasi perencanaan sejak awal, terlebih tanah tersebut berada di jalur pengembangan proyek strategis nasional Tol Serang–Panimbang.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Bukti-bukti sudah kami serahkan, dan kami percaya aparat kepolisian bekerja profesional. Kami mohon agar perkara ini segera digelar dan dinaikkan ke tahap penyidikan, serta lima orang yang kami laporkan segera diperiksa,” ujar Ebi dengan suara bergetar.

Ebi juga berharap Kapolda Banten dapat memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini, agar hak keluarga yang telah diwariskan secara sah tidak hilang di tengah proses hukum yang berlarut.

Langkah Ebi hari ini bukan semata tentang sebidang tanah, melainkan tentang mempertahankan amanah orang tua, tentang kepercayaan rakyat kecil pada supremasi hukum, dan tentang harapan bahwa keadilan masih berpihak kepada mereka yang memperjuangkannya dengan cara yang benar.

Menurut Ebi Suhaebi, dirinya berharap aparat penegak hukum di Banten dapat segera melakukan gelar perkara secara transparan dan objektif, demi memberikan kepastian hukum serta menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya bagi keluarga ahli waris yang telah lama menanti kejelasan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Isu Pungutan Rp1,6 Juta di Samsat Trosobo Dibantah, Polisi Pastikan Pelayanan Sesuai Aturan

7 Maret 2026 - 07:49 WIB

Karyawan CV Karunia Surabaya Dikeroyok 5 Rekan Kerjanya, Korban Lapor Polisi

7 Maret 2026 - 06:46 WIB

Satu Dekade Bonek Bersholawat, Ribuan Jamaah Hadiri Sholawat dan Khotmil Qur’an Bersama KHR Moch Kholil As’ad di Gunung Anyar

7 Maret 2026 - 01:03 WIB

Kasus Dugaan Pungli PPDB SMKN 2 Kota Serang Terkuak, Inspektorat Temukan Kelebihan Titipan Dana

7 Maret 2026 - 00:06 WIB

Kasus Narkoba di Pesisir Surabaya Terungkap, Nelayan MG Ditangkap Polisi

7 Maret 2026 - 00:00 WIB

Viral Penjaga Kursi Pijat di Stasiun Gubeng Menangis Usai Dituduh Curi Gelang, CCTV Ungkap Fakta

6 Maret 2026 - 10:35 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!