Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 13 Feb 2026 09:52 WIB ·

Dilepas Usai Diamankan, Dugaan Kosmetik Ilegal di Surabaya Diselimuti Isu “Uang Puluhan Juta”


 Dilepas Usai Diamankan, Dugaan Kosmetik Ilegal di Surabaya Diselimuti Isu “Uang Puluhan Juta” Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Penanganan kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menuai tanda tanya besar di tengah publik. Seorang perempuan berinisial E, warga Semolowaru Elok, yang sempat diamankan petugas, justru dilepaskan hanya dalam hitungan hari setelah penindakan.

E diamankan pada Rabu, 10 Desember 2025 sore. Ia diduga kuat memperjualbelikan produk kosmetik tanpa izin edar resmi. Peredaran kosmetik ilegal bukan perkara sepele. Selain melanggar hukum, produk tanpa izin BPOM berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan konsumen.

Namun proses hukum yang semestinya berjalan terbuka justru memunculkan spekulasi. Informasi yang beredar menyebutkan adanya nominal uang sebesar puluhan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan pelepasan tersebut. Isu ini dengan cepat menyebar dan memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan.

“Penegakan hukum seharusnya dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Jika benar ada aliran uang, ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Publik mempertanyakan, apakah status perkara tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti, ataukah ada pertimbangan lain yang belum disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Ketiadaan penjelasan resmi yang rinci justru memperlebar ruang spekulasi.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Evan Kaisar Ibrahim, melalui pesan WhatsApp.

“Kami kroscek dulu ya bang, mohon waktu,” jawabnya singkat pada 11 Februari 2026.

Saat dikonfirmasi kembali terkait perkembangan kasus tersebut, ia menambahkan, “Udah ada Kasubnit yang hubungi bang?”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan detail mengenai alasan pelepasan maupun status hukum perkara tersebut.

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum dalam menindak peredaran kosmetik ilegal yang jelas merugikan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa intervensi dan tanpa kompromi. (Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ditressiber Polda Jatim Digoncang Isu Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Judol

13 Februari 2026 - 07:22 WIB

Negara di Ambang Kehancuran: Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri

13 Februari 2026 - 06:19 WIB

Polsek Rungkut Ringkus Dua Residivis Curanmor, Honda Beat Raib di Parkiran Alfamidi Berhasil Diamankan

13 Februari 2026 - 04:34 WIB

Peresmian Asmaraloka Cafe di Pesisir Camplong Disorot, GASI Pertanyakan Legalitas Lahan dan Dugaan Reklamasi

12 Februari 2026 - 16:18 WIB

Jelang Ramadan 2026, Satgas Saber Polres Probolinggo Intensifkan Pengawasan Bapokting dan BBM

12 Februari 2026 - 15:36 WIB

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

12 Februari 2026 - 15:30 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!