Sampang, Potretrealita.com – Peresmian Asmaraloka Cafe di kawasan pesisir Camplong oleh Wakil Bupati Sampang bersama unsur DPRD, Koramil, dan Polsek Camplong menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis.
Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menilai langkah seremonial pejabat tersebut justru memunculkan kesan adanya legitimasi kekuasaan terhadap usaha yang status izin dan lahannya masih dipertanyakan.
Ketua GASI, Achmad Rifa’i, secara terbuka mempertanyakan dasar legalitas lahan serta dugaan aktivitas reklamasi di lokasi kafe tersebut. Menurutnya, wilayah pesisir bukan ruang bebas yang dapat dimanfaatkan tanpa kepastian izin tata ruang laut, izin reklamasi, maupun kejelasan status kepemilikan lahan.
“Yang kami soroti bukan sekadar bangunan atau usahanya, tetapi dasar legalitasnya. Jika wilayah pesisir dipakai tanpa izin yang jelas lalu diresmikan pejabat, publik tentu bertanya: ini prosedur yang didahulukan atau kekuasaan yang lebih dulu berdiri?” tegas Rifa’i.
Sorotan itu menguat lantaran lokasi kafe diduga berdiri di atas kawasan hasil reklamasi yang, berdasarkan sejumlah informasi, masih berstatus tanah negara. Namun di sisi lain, bangunan permanen telah berdiri dan bahkan diresmikan secara terbuka oleh pejabat daerah bersama unsur keamanan.
Kondisi tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa aparat dan pejabat terkesan “pasang badan” terhadap aktivitas usaha yang legalitasnya belum sepenuhnya transparan. Situasi ini dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola wilayah pesisir serta menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan aturan.
Selain persoalan izin dan status lahan, operasional usaha di kawasan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kewajiban pajak dan kontribusinya terhadap penerimaan daerah. Rifa’i menilai, apabila dasar pemanfaatan ruang laut belum memiliki kepastian hukum, maka keberadaan usaha komersial berpotensi menimbulkan polemik administratif hingga konsekuensi hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Bupati Sampang, Ra Mahfudz yang akrab disapa Ra Wabub, belum memberikan klarifikasi terkait status izin reklamasi, legalitas lahan, maupun dasar peresmian yang dilakukan di lokasi pesisir tersebut, meski pesan konfirmasi yang dikirimkan telah berstatus terkirim dan terbaca. (Red)











