Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 3 Feb 2026 17:18 WIB ·

Sakit Hati dan Cemburu, Pelaku Penganiayaan Sadis di Lenteng Barat Dibekuk Polisi


 Sakit Hati dan Cemburu, Pelaku Penganiayaan Sadis di Lenteng Barat Dibekuk Polisi Perbesar

Sumenep, Potretrealita.com – Pelarian pria berinisial L, terduga pelaku penganiayaan sadis yang menewaskan pria bersarung inisial M di Desa Lenteng Barat, akhirnya kandas.

Tim Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sampang, Sabtu (31/01/2026) malam.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto ini berlangsung dramatis, namun tanpa perlawanan.

Pelaku hanya bisa pasrah saat petugas mengepung persembunyiannya sekitar pukul 23:30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku melakukan perbuatannya secara sengaja dengan menggunakan senjata tajam karena sakit hati setelah merasa diejek oleh korban.

Selain itu, motif lain yang melatarbelakangi perbuatan tersebut diduga karena rasa cemburu, menyusul adanya isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas.

AKBP Anang menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sumenep Polda Jatim dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”kata AKBP Anang Hardiyanto.,S.I.K

Barang bukti yang berhasil diamankan sebilah celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, sebuah songkok warna abu abu milik korban dan sebuah sarung warna hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umumnya guna proses hukum lebih lanjut. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apel Gelar Pasukan Tandai Kesiapan Polres Batu Jalankan Operasi Keselamatan Semeru 2026

3 Februari 2026 - 17:30 WIB

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Pamekasan Gelar Razia Miras Besar-besaran

3 Februari 2026 - 17:24 WIB

Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Dibekuk Polsek Wonocolo, Uang Hasil Curian untuk Beli Miras

3 Februari 2026 - 17:13 WIB

Prioritaskan Keselamatan Penumpang, Polisi Lakukan Ramp Check Bus di Terminal Ampel

3 Februari 2026 - 17:06 WIB

Kapolda Riau dan Kriminalisasi Aktivis, Wilson Lalengke: Ini Kejahatan terhadap Bangsa dan Dunia

3 Februari 2026 - 09:54 WIB

Standar Ganda Penegakan Hukum? Balap Kelereng Bebas di Ketapang

3 Februari 2026 - 09:50 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!