Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 2 Feb 2026 02:47 WIB ·

Tiang WiFi Diduga Dipasang Tengah Malam Tanpa Izin di Bubutan Surabaya, Peran Satpol PP Dipertanyakan


 Tiang WiFi Diduga Dipasang Tengah Malam Tanpa Izin di Bubutan Surabaya, Peran Satpol PP Dipertanyakan Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com — Pemasangan tiang jaringan WiFi di kawasan padat permukiman Jalan Tembok Dukuh No. 134, Kecamatan Bubutan, Surabaya, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Infrastruktur yang diduga milik penyedia layanan internet MyRepublic itu terpantau dipasang pada malam hari, di luar jam kerja pemerintahan, tanpa kejelasan perizinan resmi.

Berdasarkan dokumentasi lapangan, aktivitas pemasangan berlangsung sekitar pukul 23.54 WIB hingga dini hari, Senin (2/2/2026). Tiang utilitas tersebut berdiri di ruang publik, tepat di tepi jalan dan berdekatan langsung dengan rumah warga. Bekas galian tanah di sekitar lokasi masih terlihat jelas, menandakan pekerjaan dilakukan secara terburu-buru.

Pemasangan pada jam yang tidak lazim ini memicu dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur perizinan yang transparan, atau setidaknya dilaksanakan sebelum seluruh izin dinyatakan lengkap.

Minim Pengawasan, Dalih “Kecolongan” Dipertanyakan

Publik pun mempertanyakan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang memiliki kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta pengawasan ketertiban umum. Pemasangan tiang utilitas bukanlah pekerjaan berskala kecil yang mudah luput dari pengawasan, terlebih dilakukan di wilayah perkotaan yang padat penduduk.

Dalih aparat yang kerap menyebut “kecolongan” dinilai tidak relevan, justru mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan lapangan, terutama pada jam malam yang kerap dimanfaatkan untuk menghindari kontrol.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dan terbuka terkait:

Izin pemasangan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU),

Persetujuan lokasi dan teknis utilitas jaringan,

Kesesuaian pemasangan dengan tata ruang dan aspek keselamatan lingkungan.

Dugaan Pembiaran dan Relasi Lapangan
Selain persoalan izin, beredar informasi mengenai dugaan adanya pembiaran aktivitas pemasangan tersebut. Bahkan, muncul indikasi adanya komunikasi antara pelaksana lapangan dan pihak tertentu sebelum pekerjaan dilakukan.

Vendor pelaksana pemasangan disebut sulit dihubungi dan tidak memberikan klarifikasi, meskipun telah diupayakan konfirmasi berulang kali oleh pihak media.

Jika benar pemasangan dilakukan tanpa izin lengkap serta tanpa pengawasan aparat berwenang, maka persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, melainkan menyangkut akuntabilitas pengawasan publik dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Berpotensi Melanggar Sejumlah Regulasi

Secara hukum, pemasangan tiang jaringan tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 ayat (1) yang mewajibkan penyelenggaraan telekomunikasi memiliki izin;

PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur kewajiban persetujuan bangunan dan standar keselamatan konstruksi;

Perda Kota Surabaya tentang Ketertiban Umum dan Penataan Utilitas, yang melarang pemasangan bangunan atau utilitas di ruang publik tanpa izin pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut, Satpol PP memiliki mandat untuk melakukan penghentian kegiatan, penertiban, hingga pembongkaran apabila ditemukan pelanggaran Perda.

Desakan Transparansi dan Penindakan
Masyarakat mendesak Satpol PP, Dinas PU, serta instansi teknis terkait untuk segera:

Membuka data perizinan pemasangan secara transparan,

Melakukan pemeriksaan fisik langsung di lapangan,

Menertibkan dan menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran aturan.

Tanpa langkah tegas dan terbuka, praktik pemasangan utilitas secara diam-diam dikhawatirkan menjadi preseden buruk serta membuka celah terulangnya pelanggaran serupa di wilayah lain di Kota Surabaya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tragis! Dua Kakak Beradik Tewas dalam Kebakaran Kamar di Simorejo, Diduga Dipicu Ponsel Saat Dicas

20 September 2026 - 18:52 WIB

Penuh Khidmat, Keluarga Besar Samsul Arifin Gelar Maulid Nabi dan Doa Bersama di Simolawang

20 September 2026 - 16:46 WIB

Bentrok Dua Kelompok di Candi Lontar Surabaya, Polisi Amankan 7 Tersangka

20 September 2026 - 08:32 WIB

Tetap Guyub dan Seduluran, KATAR Blaukid Era 80-an Gelar Reuni di Pasuruan

20 September 2026 - 07:59 WIB

Jalan Gelap di Krian Jadi Sarang Gengster, 3 Pemuda Dikeroyok Saat Berboncengan Beli Rokok

20 September 2026 - 07:48 WIB

Kedatangan Petugas Gabungan di Pasar Buah Tanjungsari Tuai Tanda Tanya Pedagang

20 September 2026 - 07:44 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!