Surabaya, Potretrealita.com — Pemasangan tiang jaringan WiFi di kawasan padat permukiman Jalan Tembok Dukuh No. 134, Kecamatan Bubutan, Surabaya, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Infrastruktur yang diduga milik penyedia layanan internet MyRepublic itu terpantau dipasang pada malam hari, di luar jam kerja pemerintahan, tanpa kejelasan perizinan resmi.
Berdasarkan dokumentasi lapangan, aktivitas pemasangan berlangsung sekitar pukul 23.54 WIB hingga dini hari, Senin (2/2/2026). Tiang utilitas tersebut berdiri di ruang publik, tepat di tepi jalan dan berdekatan langsung dengan rumah warga. Bekas galian tanah di sekitar lokasi masih terlihat jelas, menandakan pekerjaan dilakukan secara terburu-buru.
Pemasangan pada jam yang tidak lazim ini memicu dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur perizinan yang transparan, atau setidaknya dilaksanakan sebelum seluruh izin dinyatakan lengkap.
Minim Pengawasan, Dalih “Kecolongan” Dipertanyakan
Publik pun mempertanyakan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang memiliki kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta pengawasan ketertiban umum. Pemasangan tiang utilitas bukanlah pekerjaan berskala kecil yang mudah luput dari pengawasan, terlebih dilakukan di wilayah perkotaan yang padat penduduk.
Dalih aparat yang kerap menyebut “kecolongan” dinilai tidak relevan, justru mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan lapangan, terutama pada jam malam yang kerap dimanfaatkan untuk menghindari kontrol.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dan terbuka terkait:
Izin pemasangan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU),
Persetujuan lokasi dan teknis utilitas jaringan,
Kesesuaian pemasangan dengan tata ruang dan aspek keselamatan lingkungan.
Dugaan Pembiaran dan Relasi Lapangan
Selain persoalan izin, beredar informasi mengenai dugaan adanya pembiaran aktivitas pemasangan tersebut. Bahkan, muncul indikasi adanya komunikasi antara pelaksana lapangan dan pihak tertentu sebelum pekerjaan dilakukan.
Vendor pelaksana pemasangan disebut sulit dihubungi dan tidak memberikan klarifikasi, meskipun telah diupayakan konfirmasi berulang kali oleh pihak media.
Jika benar pemasangan dilakukan tanpa izin lengkap serta tanpa pengawasan aparat berwenang, maka persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, melainkan menyangkut akuntabilitas pengawasan publik dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Berpotensi Melanggar Sejumlah Regulasi
Secara hukum, pemasangan tiang jaringan tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 ayat (1) yang mewajibkan penyelenggaraan telekomunikasi memiliki izin;
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur kewajiban persetujuan bangunan dan standar keselamatan konstruksi;
Perda Kota Surabaya tentang Ketertiban Umum dan Penataan Utilitas, yang melarang pemasangan bangunan atau utilitas di ruang publik tanpa izin pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut, Satpol PP memiliki mandat untuk melakukan penghentian kegiatan, penertiban, hingga pembongkaran apabila ditemukan pelanggaran Perda.
Desakan Transparansi dan Penindakan
Masyarakat mendesak Satpol PP, Dinas PU, serta instansi teknis terkait untuk segera:
Membuka data perizinan pemasangan secara transparan,
Melakukan pemeriksaan fisik langsung di lapangan,
Menertibkan dan menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran aturan.
Tanpa langkah tegas dan terbuka, praktik pemasangan utilitas secara diam-diam dikhawatirkan menjadi preseden buruk serta membuka celah terulangnya pelanggaran serupa di wilayah lain di Kota Surabaya. (Red)











