Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 28 Jan 2026 09:19 WIB ·

Praperadilan Kasus Malapraktik Bongkar Penyidikan ‘Tersendat’ di Polres Bangkalan


 Praperadilan Kasus Malapraktik Bongkar Penyidikan ‘Tersendat’ di Polres Bangkalan Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com – Dalam Fakta pelanggaran prosedur penyidikan terungkap dalam sidang praperadilan kasus dugaan malapraktik persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan. Dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Bangkalan, Polres Bangkalan mengakui penyidikan sempat mandek hampir satu tahun dan pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tidak dilakukan secara berkala sesuai Peraturan Kapolri, Selasa (27/1/2026).

Pengakuan tersebut disampaikan IPDA Muhammad Nurcahyo selaku tim hukum Termohon Polres Bangkalan.

“Polres Bangkalan mengirim SP2HP pada 26 Maret 2024 dan baru kembali mengirim pada 5 Mei 2025,” tertulis dalam jawaban Termohon di sidang praperadilan.

Ia membenarkan perkara dugaan malapraktik yang menyebabkan bayi lahir dengan kondisi kepala terputus tersebut tidak berjalan hingga diterbitkan SPRINGAS baru pada 5 Mei 2025.

“Kondisi ini disebabkan pergantian petugas dan pimpinan penyidik sehingga proses penyidikan tersendat atau mandek,” jelasnya.

Kuasa hukum Pemohon Praperadilan, Lukman Hakim, menilai jawaban tersebut sebagai pengakuan bahwa penyidikan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Dari jawaban tim hukum Polres Bangkalan sudah jelas terdapat kejanggalan dan secara tidak langsung mengakui proses penyidikan tidak berjalan sesuai aturan,” ujar Lukman.

Ia optimistis Pengadilan Negeri Bangkalan akan mengabulkan seluruh gugatan praperadilan.

“Argumen Termohon sangat menguntungkan kami sebagai Pemohon. Mereka jujur dan transparan di persidangan, berbeda dengan proses penyidikan sebelumnya yang terkesan penuh petak umpet atau memang sudah kebingungan sendiri,” terang Lukman. (Red)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas pada Anak Lewat Program Polsanak

28 Januari 2026 - 10:11 WIB

Tingkatkan Keselamatan, Polda Jatim Cek Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Malang

28 Januari 2026 - 10:05 WIB

2.317 Pelajar Terlayani, Polres Probolinggo Gencarkan Program Makan Bergizi Gratis

28 Januari 2026 - 09:57 WIB

Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka Kasus Laka Beruntun di Kediri

28 Januari 2026 - 09:46 WIB

Pelarian Berakhir di Manyar, DPO Gangster 19 Tahun Dibekuk Polisi

28 Januari 2026 - 09:36 WIB

Ditagih Tak Dibayar, Nomor Diblokir: Pria Asal Sampang Nekat Habisi Korban

28 Januari 2026 - 09:28 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!