Rembang, Potretrealita.com — Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Rembang, Rachmad Nur Wahyudi, mendampingi seorang debitur asal Rembang bernama Suyanto yang mengaku kecewa atas pelayanan pengajuan pelunasan kredit di BCA Finance Cabang Kudus yang dinilai lamban dan tidak memberikan kepastian. Kejadian ini berlangsung sejak dua minggu terakhir dan belum mendapat jawaban resmi dari pihak perusahaan pembiayaan tersebut, Senin (19/01/2026).
Suyanto diketahui memiliki tanggungan kredit dengan sisa angsuran satu kali di BCA Finance Kudus. Namun, denda keterlambatan yang dibebankan mencapai sekitar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). Atas kondisi tersebut, Suyanto bersama tim BAI melakukan upaya negosiasi untuk mendapatkan keringanan denda.
Saat ditemui di kantor BCA Finance Kudus, Kepala Divisi Koleksi, Anjar, membenarkan bahwa pengajuan debitur tersebut telah diproses dan dikirim ke kantor pusat. Namun hingga kini, pihak cabang belum menerima keputusan final.
“Pengajuan dari Bapak Suyanto sudah kami ajukan ke pusat, tetapi sampai saat ini masih belum ada approval dari kantor pusat. Kami berharap minggu ini sudah ada jawaban terkait angka pelunasan beliau,” ujar Anjar.
Ia menambahkan permohonan maaf atas keterlambatan informasi karena terkendala sistem dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan langsung di tingkat cabang.
Namun pernyataan tersebut belum meredakan kekecewaan pihak BAI. Rachmad mengaku sudah dua kali mendatangi kantor cabang BCA Finance Kudus serta menunggu selama dua minggu, tetapi belum memperoleh jawaban yang memiliki kepastian hukum.
“Apa waktu dua minggu belum cukup untuk memberikan jawaban atas pengajuan pelunasan kami?” ujar Rachmad.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya memiliki itikad baik untuk melunasi kredit dan telah menyiapkan dana. Namun justru hal tersebut dinilai berujung pada proses yang berbelit.
“Ini klien kami, Bapak Suyanto, etika baiknya sudah jelas, uang sudah siap, tapi kenapa masih dipersulit? Sebenarnya apa yang diinginkan BCA Finance Kudus sehingga pelayanannya begitu lambat?” tambahnya dengan nada tinggi.
Rachmad memberikan waktu satu minggu ke depan untuk keputusan dari kantor pusat. Jika tidak ada jawaban, pihak BAI menyatakan siap melaporkan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.
“Kami siap menunggu satu minggu ini. Jika tidak ada jawaban, kami akan laporkan masalah ini ke OJK dan Kementerian Keuangan agar ada pelayanan yang lebih baik kepada para debitur,” tegasnya. (Red)











