Bangkalan, Potretrealita.com — Propam Polda Jawa Timur mulai menindaklanjuti laporan LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan malpraktik persalinan yang menyebabkan kepala bayi terputus dan tertinggal di rahim ibu di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Sulaiman melalui laporan polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/Polres Bangkalan tertanggal 4 Maret 2024. Penyidikan sempat dinyatakan naik tahap pada 10 Juni 2024 sesuai SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024, namun proses hukum terhenti hampir satu tahun.
Sekretaris Jenderal Lasbandra, Achmad Rifai, menilai penghentian perkara tersebut penuh kejanggalan.
“Kasus ini menyangkut nyawa manusia. Ada dugaan penyelesaian di luar hukum sehingga kami laporkan ke Propam Polda Jatim agar ditangani secara transparan dan profesional,” tegas Rifai, Rabu (14/01/2026).
Lasbandra juga mengungkap dugaan bahwa Kanit Pidum Polres Bangkalan, Nur Cahyo, sempat melobi korban agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan dengan tawaran kompensasi uang puluhan juta rupiah, namun ditolak pihak keluarga.
Tidak lama setelah itu, penyidik menerbitkan SP2HP penghentian perkara dengan alasan tidak terpenuhinya unsur pidana.
“Penanganan sudah sesuai prosedur serta hasil gelar perkara dan alat bukti. Penyidik menyimpulkan perkara tidak memenuhi unsur pidana. Semua keputusan sesuai hukum dan mekanisme,” jelas Nur Cahyo.
Pada 5 Mei 2025 Polres Bangkalan kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang diterima pelapor pada 11 Mei 2025. Namun, proses itu kembali dihentikan pada 11 September 2025.
Menindaklanjuti laporan Lasbandra tertanggal 7 Juli 2025, Paminal Propam Polres Bangkalan kemudian melakukan klarifikasi terhadap keluarga korban. Penyidik Paminal, Rifandi, menyampaikan bahwa surat dari Polda Jatim terkait laporan tersebut turun pada 5 Januari 2026.
“Kami telah klarifikasi Sulaiman dan Mukarromah selaku orang tua bayi korban,” ungkapnya.
Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum korban, Lukman Hakim.
“Kami dimintai keterangan di Propam Mapolres Bangkalan terkait penghentian laporan,” ujar Lukman, Selasa (13/01/2026).
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 7 Januari 2026 baru diserahkan kepada Sulaiman pada 13 Januari 2026.
Kasus ini terus mendapat perhatian publik karena menyangkut keselamatan ibu dan bayi, dugaan malpraktik medis, serta integritas penegakan hukum di wilayah Bangkalan. (Tim)











