Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 29 Des 2025 00:57 WIB ·

Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Antarkota di Surabaya


 Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Antarkota di Surabaya Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarkota berhasil dibekuk usai beraksi di Jalan Tanah Merah Indah Sayur V, Surabaya. Tersangka RA, warga Jalan Kapas Madya, Surabaya, ditangkap Polsek Kenjeran. Sementara satu temannya ditangkap Polres Bojonegoro.

Pencurian ini dilakukan tersangka RA ketika bersama temannya N di depan rumah korban di Jalan Tanah Merah Indah Sayur, Surabaya. Sepeda motor korban Honda Beat berhasil dibawa lari pada 17 September 2025 lalu.

“Tersangka kami amankan saat jalan kaki di sekitar SPBU Jalan Kedung Cowek. Sementara temannya saat ini sudah ditangkap di Polres Bojonegoro,” kata Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Minggu (28/12).

Pencurian ini bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah pada pagi hari. Kemudian, saat ia hendak menggunakan motor, ternyata sudah tidak ada di tempat. Korban kemudian melaporkan ke polisi.

Polsek Kenjeran selanjutnya mencari petunjuk pelaku curanmor ini. Dari petunjuk rekaman CCTV di lokasi, ternyata diketahui sepeda motor sarana dan juga ciri-ciri RA. Polisi segera menangkapnya.

Ia ditangkap saat jalan kaki di sekitar SPBU Jalan Kedung Cowek. Dari keterangan tersangka, ia bersama N temannya yang bertugas sebagai eksekutor. N merusak kontak motor dan kemudian tersangka RA mendorongnya. Setelah itu N yang menjual motor curian tersebut.

“Motor dijual oleh N seharga Rp 2,5 juta. Tersangka RA mengaku mendapat bagian Rp 800 ribu dan digunakan untuk biaya kos,” jelasnya.

Dari keterangan tersangka, sudah empat kali beraksi mencuri motor bersama temannya N. adapun lokasi pencurian yaitu di Mojokerto, Lamongan, Wonoayu, dan terakhir di Jalan Tanah Merah, Surabaya.

“N saat ini ditangkap Polres Bojonegoro atas kasus yang sama. Sementara RA pernah kami tahan karena kasus pencurian burung,” terangnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warkop Lanang Berbagi Takjil Ramadhan di Jalan Raya Sidotopo Lor Surabaya

23 Februari 2026 - 10:22 WIB

Pelayanan KB Samsat Sidoarjo Kota Tetap Optimal di Bulan Ramadhan, Pengawasan Administrasi Diperketat

23 Februari 2026 - 09:15 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli dan Penyekatan di Suramadu Jelang Madura United vs Arema FC, Situasi Kondusif

23 Februari 2026 - 09:07 WIB

Oknum Anggota Perguruan Silat Terkapar Diduga Dikeroyok di GKB, Kasus Dilimpahkan ke Polres Gresik

23 Februari 2026 - 09:01 WIB

Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan di Sukomanunggal Surabaya

23 Februari 2026 - 08:45 WIB

Polres Blitar Kota Gelar Sahur Bersama Komunitas Ojol

23 Februari 2026 - 08:34 WIB

Trending di Blitar
error: Content is protected !!