Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 26 Des 2025 15:22 WIB ·

Jelang Pergantian Tahun, Polres Tanjung Perak Perketat Pengawasan dan Pasang Banner Larangan Petasan


 Jelang Pergantian Tahun, Polres Tanjung Perak Perketat Pengawasan dan Pasang Banner Larangan Petasan Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Menjelang malam pergantian tahun 2026, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mulai memperketat pengawasan di wilayah hukumnya. Langkah preventif diambil guna memastikan situasi tetap kondusif dan aman. Salah satunya dengan melarang keras penyalaan kembang api maupun mercon yang dinilai membahayakan keselamatan warga.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menginstruksikan pemasangan banner imbauan di titik-titik strategis pada Jumat (26/12). Pemasangan ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum saat merayakan malam tahun baru.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati malam pergantian tahun dengan rasa aman. Penggunaan petasan atau mercon bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memiliki risiko tinggi memicu kebakaran dan cedera fisik,” tegas kapolres melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.

Petugas telah memasang banner imbauan di empat lokasi vital, yakni Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir; Jembatan Suroboyo, kawasan Pantai Kenjeran; Taman Suroboyo, Jalan Sukolilo; Jembatan Suramadu, Jalan Kedung Cowek.

Larangan ini bukan tanpa dasar. Langkah kepolisian ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/3788/XII/YAN.2.7/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang secara tegas menyatakan tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait penggunaan bunga api dan kegiatan keramaian dalam skala tertentu demi keamanan Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/34157/436.8.6/2025 yang diterbitkan pada 16 Desember lalu mengenai peningkatan keamanan, ketentraman, dan toleransi di Kota Pahlawan.

Iptu Suroto, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran di lapangan. “Pemasangan banner ini adalah langkah sosialisasi. Kami berharap masyarakat kooperatif dan saling menjaga kenyamanan lingkungan masing-masing,” ujarnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Motor Honda Beat Alami Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani, Satu Remaja Meninggal Dunia

26 Desember 2025 - 15:29 WIB

Dipertanyakan Proyek Rp400 Juta di Sampang Disorot, Jalan Jeruk Porot–Tanah Merah Rusak Meski Baru Dibangun

26 Desember 2025 - 12:45 WIB

Polri Siagakan Swam Boat di Kutablang Bireuen, Bantu Mobilitas Warga Pascabencana

26 Desember 2025 - 09:42 WIB

Tinjau 2 Gereja, Kapolri Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Misa Malam Natal

26 Desember 2025 - 09:36 WIB

Polrestabes Surabaya Perketat Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, 1.256 Personel Disiagakan

26 Desember 2025 - 09:28 WIB

Libur Nataru 2025, Polda Jatim Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Cuaca

26 Desember 2025 - 09:18 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!