Sampang, Potretrealita.com — Proyek pembangunan saluran drainase senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Sampang kini berada di bawah sorotan tajam publik.
Syahrul, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat , bungkam total meski telah berulang kali dikonfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian teknis dan penggunaan material pada proyek tersebut.
Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Achmad Rifa’i, menyatakan pihaknya telah dua kali mengirimkan konfirmasi tertulis dan melakukan panggilan telepon kepada Syahrul selaku PPTK proyek Pembangunan/Rehabilitasi Saluran Drainase Jalan Ruas Kotah –Tambelangan, namun hingga kini, tidak satu pun pertanyaan dijawab.
“Ini bukan soal tidak sempat membalas. Ini soal tanggung jawab jabatan, ketika PPTK memilih diam, maka publik berhak menduga ada persoalan serius dalam pengawasan proyek,” kata Rifa’i kepada Media. Minggu (21/12)
Sorotan muncul setelah di lapangan ditemukan pemasangan U-ditch yang tidak lurus, tidak sejajar, serta diduga tanpa lantai kerja (lean concrete), kondisi tersebut dinilai berisiko menyebabkan kegagalan fungsi drainase dan kerusakan dini bangunan.
Lebih jauh, GASI juga menyoroti dugaan penggunaan U-ditch produksi tahun sebelumnya, bukan material yang diproduksi khusus untuk tahun anggaran berjalan, menurut Rifa’i, penggunaan material produksi lama bukan persoalan sepele, karena harus dibuktikan secara administratif dan teknis melalui dokumen kontrak, RAB, serta hasil uji mutu.
“Kalau material itu memang produksi tahun lalu, pertanyaannya sederhana: tercatat atau tidak di kontrak? Sudah diuji atau tidak? Tanpa jawaban PPTK, semua ini menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.
Secara normatif, PPTK memegang peran kunci dalam pengendalian teknis proyek, mulai dari memastikan kesesuaian pekerjaan dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis, melakukan pengawasan mutu, hingga memberikan teguran atau perintah perbaikan kepada penyedia jasa jika ditemukan penyimpangan.
PPTK juga bertanggung jawab memastikan pekerjaan yang tidak sesuai tidak diterima dan tidak dibayarkan.
Namun dalam kasus ini, ketiadaan respon dari PPTK justru memperkuat dugaan pembiaran atas kondisi pekerjaan yang dipersoalkan di lapangan.
“Atas dasar itu, kami menilai proyek ini tidak layak dipertahankan. GASI mendesak agar pekerjaan drainase tersebut dibongkar dan dikerjakan ulang dari nol, sesuai spesifikasi teknis dan kontrak, ini untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar,” tegas Rifa’i.
Berdasarkan data LPSE, proyek drainase tersebut memiliki pagu anggaran Rp200 juta dan dilaksanakan oleh CV Suramadu Jaya.
Hingga berita ini diturunkan, PPTK Syahrul maupun Dinas PU Kabupaten Sampang tetap belum memberikan klarifikasi resmi, meski konfirmasi telah dilakukan secara terbuka dan berulang.
Media masih berupaya memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PU Kabupaten Sampang. (Red)











