Surabaya, Potretrealita.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Rungkut Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan sepeda motor hasil pencurian yang terjadi di area parkir Apartemen Gunawangsa, Jalan Kedungbaruk No. 96, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/XII/2025/SPKT/Polsek Rungkut/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 9 Desember 2025. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 28 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban dalam perkara ini adalah Taufik Wida Basuki (47), warga Kabupaten Sidoarjo, yang melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2014 dengan nomor polisi W 5738 NFN. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di area parkir ojek online di depan Apartemen Gunawangsa MERR.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Rungkut melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya terungkap bahwa pencurian sepeda motor tersebut dilakukan oleh tiga orang oknum petugas keamanan (satpam) apartemen berinisial Slamet Muthrofi, Faisal, dan Bagus, yang perkaranya diproses secara terpisah.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan bantuan empat orang tersangka lainnya, yakni Ermine Delo De Araojo (34), Mansur Hidayat (44), Holifin (58), dan M. Khotibul Umam (43). Penjualan dilakukan secara daring (online) dengan sistem transaksi cash on delivery (COD) kepada pembeli yang tidak dikenal.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut diamankan dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Kapolsek Rungkut AKP Agus, didampingi Kanit Reskrim Polsek Rungkut Ipda Eko Yudha Prasetya, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rungkut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan serta tidak terlibat dalam jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi, karena dapat berujung pada jeratan hukum. (gus)











