Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 22 Des 2025 05:22 WIB ·

Polsek Rungkut Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian di Apartemen Gunawangsa, Empat Orang Diamankan


 Polsek Rungkut Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian di Apartemen Gunawangsa, Empat Orang Diamankan Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Rungkut Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan sepeda motor hasil pencurian yang terjadi di area parkir Apartemen Gunawangsa, Jalan Kedungbaruk No. 96, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/XII/2025/SPKT/Polsek Rungkut/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 9 Desember 2025. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 28 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban dalam perkara ini adalah Taufik Wida Basuki (47), warga Kabupaten Sidoarjo, yang melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2014 dengan nomor polisi W 5738 NFN. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di area parkir ojek online di depan Apartemen Gunawangsa MERR.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Rungkut melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya terungkap bahwa pencurian sepeda motor tersebut dilakukan oleh tiga orang oknum petugas keamanan (satpam) apartemen berinisial Slamet Muthrofi, Faisal, dan Bagus, yang perkaranya diproses secara terpisah.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan bantuan empat orang tersangka lainnya, yakni Ermine Delo De Araojo (34), Mansur Hidayat (44), Holifin (58), dan M. Khotibul Umam (43). Penjualan dilakukan secara daring (online) dengan sistem transaksi cash on delivery (COD) kepada pembeli yang tidak dikenal.

Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut diamankan dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Kapolsek Rungkut AKP Agus, didampingi Kanit Reskrim Polsek Rungkut Ipda Eko Yudha Prasetya, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rungkut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan serta tidak terlibat dalam jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi, karena dapat berujung pada jeratan hukum. (gus)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolri Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di Stasiun Semarang Tawang

22 Desember 2025 - 04:14 WIB

Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Pelayanan Terpadu

22 Desember 2025 - 04:04 WIB

PPTK Bungkam, Proyek Drainase Rp200 Juta di Sampang Disorot GASI

22 Desember 2025 - 04:00 WIB

Motor Ojol Hilang di Parkiran Apartemen Gunawangsa, Tiga Security Ditetapkan Jadi Tersangka

22 Desember 2025 - 03:54 WIB

Banding Perdata Jadi Sorotan: Terdakwa Persetubuhan Anak Serang Balik Ayah Korban

21 Desember 2025 - 10:53 WIB

Viral Video @dailysurabayacity, Solidaritas Wartawan Surabaya Utara Rencanakan Aksi Protes

21 Desember 2025 - 03:56 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!