Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Lapas · 26 Nov 2025 13:58 WIB ·

Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Penyuluhan Hukum Bahas Paradigma Pemidanaan dalam KUHP Baru


 Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Penyuluhan Hukum Bahas Paradigma Pemidanaan dalam KUHP Baru Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com – Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum yang menghadirkan pemateri dari Fakultas Hukum Universitas Madura (UNIRA). Penyuluhan ini mengangkat tema “Paradigma Pemidanaan dalam KUHP Baru dengan Fokus Pembahasan Terhadap Residivis”.

Pemberi materi adalah Gabriel Aprilia, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Madura, yang turut didampingi oleh dosen hukum UNIRA, Bapak Lutfiadi sebagai pembimbing akademik. Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan dihadiri oleh Kasi Binadik Lapas Narkotika Pamekasan, Bapak Panticius Marianto, Kaur Umum Bapak Syaiful, serta beberapa pejabat struktural lainnya.

Dalam pemaparannya, Gabriel menjelaskan bahwa terdapat tiga faktor utama yang menjadi penyebab residivisme, yakni faktor individu, kurang optimalnya sistem pemasyarakatan, serta faktor sosial ekonomi. Upaya pencegahan residivisme selama ini juga terus dilakukan melalui berbagai program pembinaan, antara lain:
1. Upaya selama di Lapas, meliputi:
• Pembinaan agama dan moral
• Konseling psikologi
• Terapi Perilaku Kognitif (Cognitive Behavioral Therapy – CBT)
2. Pengurangan stigma masyarakat terhadap mantan narapidana
3. Program reintegrasi sosial bagi warga binaan setelah bebas

Tidak hanya penyampaian materi, kegiatan ini juga dilengkapi sesi sharing bersama warga binaan yang pernah menjadi residivis. Diskusi berlangsung dua arah, membuka ruang bagi peserta untuk berbagi pengalaman, kendala, serta harapan setelah kembali ke masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Binadik Lapas Narkotika Pamekasan, Bapak Panticius Marianto, menyampaikan bahwa penyuluhan seperti ini sangat penting dalam memperkuat wawasan hukum warga binaan, terutama terkait perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru.

“Kami berharap melalui penyuluhan ini, warga binaan tidak hanya memahami konsekuensi hukum dari tindak pidana, namun juga mampu menyadari pentingnya perubahan perilaku agar tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama. Pembinaan yang kita berikan di Lapas harus bersanding dengan kesiapan mental dan kesadaran diri masing-masing. Ke depan, dengan dukungan akademisi dan masyarakat, kita berharap angka residivisme dapat semakin ditekan,” ungkapnya.

Bapak Panticius juga menekankan bahwa kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan institusi pendidikan merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan edukasi hukum bagi warga binaan. Diharapkan, kegiatan ini mampu menjadi sarana pembelajaran dan refleksi bagi semua peserta. (Rud)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tiga Agenda APMP di Polda Jatim: Orasi, Dumas, dan Potong Tumpeng

16 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Ribuan Jamaah Padati Gresik Bersholawat, Bupati dan Forkopimda Hadir Bersama Ulama Terkemuka

15 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Viral Video Pengamanan 7 Orang di Probolinggo, Polisi Tegaskan Dugaan Perampokan dan Pemerasan Belum Terbukti

15 Oktober 2026 - 12:55 WIB

LSM Trinusa Desak Kejagung Periksa Wali Kota Bekasi dalam Dugaan Skandal Migas Rp2 Triliun

15 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Polres Gresik Bongkar Sindikat Pemerasan Berkedok Pinjol Fiktif, Korban Diancam Pakai Foto Porno

15 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Polda Jatim dan Tim Gabungan Gerebek Jalan Kunti Surabaya, Sejumlah Orang Diamankan Terkait Dugaan Narkoba

14 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Trending di Narkoba
error: Content is protected !!