Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 26 Nov 2025 04:11 WIB ·

GASI Mencium Bau Busuk Prencanaan Proyek, Dinas Pendidikan Diduga Dimonopoli


 GASI Mencium Bau Busuk Prencanaan Proyek, Dinas Pendidikan Diduga Dimonopoli Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Tercium Prencanaan Proyek dinas pendidikan diduga dimonopoli Jadi Sorotan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) penyimpangan serius dalam proses perencanaan sejumlah proyek fisik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.

Bau busuk tersebut sudah tercium setelah lembaga ini melakukan pemantauan internal, pengumpulan dokumen, serta konfirmasi dari sejumlah sumber terpercaya.

Ketua GASI, Achmad Rifa’i, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya pola tidak wajar dalam penyusunan dokumen perencanaan, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis pada sejumlah paket pekerjaan.

“Sejumlah RAB memiliki struktur, format, dan volume yang hampir identik, bahkan dari penelusuran dan kajian kami, terdapat lokasi proyek yang tidak pernah disurvei secara fisik, namun dokumennya dibuat seolah lengkap,” ujarnya dalam keterangan di Sampang, Senin.

Menurut Rifa’i, keseragaman dokumen tersebut mengarah pada dugaan copy paste massal, sehingga tidak menggambarkan kondisi teknis riil, terutama terkait karakter tanah, kebutuhan sekolah, dan perbedaan sarana yang dibutuhkan antar lokasi.

“Perencanaan itu seharusnya berbasis kondisi faktual, kalau semua RAB strukturnya sama, jelas ada yang tidak beres,” katanya.

GASI juga menyoroti dugaan praktik penggunaan badan usaha atau konsultan perencana secara tidak sah, atau dikenal dengan istilah pinjam bendera CV, beberapa nama CV tercantum sebagai penyusun dokumen, namun tidak pernah terlibat dalam proses teknis.

“Informasi yang kami terima, sejumlah CV hanya dipinjam namanya, jika benar, ini merupakan pelanggaran serius dalam jasa konstruksi dan berpotensi membuat pertanggungjawaban teknis menjadi tidak jelas,” tegas Rifa’i.

Selain temuan tersebut, GASI mengungkap adanya figur eksternal yang diduga memiliki pengaruh kuat dalam menentukan arah penyusunan perencanaan proyek di Dinas Pendidikan.

Figur ini disebut memiliki kedekatan dengan oknum Pejabat tinggi Daerah, sehingga memunculkan dugaan adanya intervensi dan konflik kepentingan.

“Penugasan konsultan dan penyusunan dokumen diduga tidak murni teknis, melainkan diarahkan, ini sangat berbahaya karena menghilangkan independensi perencanaan,” ujarnya.

Salah satu sumber internal CV Pemenang , yang meminta identitasnya dirahasiakan, membenarkan adanya pola penyusunan dokumen yang tidak semestinya.

Menurut sumber tersebut, sebagian dokumen perencanaan tidak dibuat oleh staf teknis dinas maupun konsultan resmi, melainkan oleh pihak tertentu yang bukan bagian dari struktur organisasi.

“Kami di internal sebenarnya sudah melihat ketidakberesan ini. Ada beberapa dokumen yang disodorkan begitu saja untuk ditandatangani, staf teknis tidak dilibatkan penuh, dan beberapa konsultan hanya formalitas,” ujar sumber itu.

Ia juga menambahkan bahwa arahan mengenai siapa yang harus mengerjakan perencanaan kerap datang dari luar dinas.

“Tidak jarang ada instruksi bahwa perencanaan harus lewat pihak tertentu. Kami hanya menjalankan, tapi kondisinya memang seperti itu,” tambahnya.

GASI menyatakan telah menghimpun bukti awal berupa kesaksian internal, salinan RAB dan gambar teknis, serta hasil pengecekan lapangan pada beberapa titik proyek.

“Kami akan segera mengajukan laporan resmi ke Ombudsman RI. Dugaan penyimpangan ini terjadi pada level perencanaan, sehingga membutuhkan evaluasi administrasi yang mendalam,” kata Rifa’i.

Ia meminta Pemkab Sampang melakukan penelusuran internal agar proses pembangunan pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara. (Red)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lapas Narkotika Pamekasan Bagikan 200 Nasi Bungkus dalam Aksi Jumat Berkah di Pasar 17 Agustus

9 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Dugaan Pelanggaran Merek Kosmetik MBC dan NBC Masuk Perkara PN Tulungagung, Kerugian Diklaim Capai Rp2,8 Miliar

9 Oktober 2026 - 06:40 WIB

APMP Jatim Demo di Polda Jatim, Desak Usut Dugaan Praktik Peleburan Emas Ilegal di Bangkalan Selama 10 Tahun

9 Oktober 2026 - 06:17 WIB

Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum

9 Oktober 2026 - 06:10 WIB

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH

9 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pria di Surabaya, 95,44 Gram Sabu Disita, Pemasok Diburu

8 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Trending di Narkoba
error: Content is protected !!