Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 11 Nov 2025 08:52 WIB ·

Polres Ponorogo Amankan Pasutri Diduga Jual Senpi Rakitan


 Polres Ponorogo Amankan Pasutri Diduga Jual Senpi Rakitan Perbesar

Ponorogo, Potretrealita.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal.

Sepasang suami istri berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, berhasil diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta 13 butir amunisi aktif.

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli senjata api.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW saat hendak menaiki bus di Terminal Seloaji Ponorogo.

“Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya (GY) yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat,” kata Kompol Ari.

Dari penangkapan MWW, Polisi kemudian langsung bergerak ke Depok dan berhasil mengamankan GY.

Lebih lanjut, Kompol Ari mengungkapkan bahwa senjata api beserta 13 butir amunisi tersebut dibeli pelaku dari seorang warga Ngawi dengan harga Rp. 35 juta.

Awalnya, pasangan tersebut mengaku hanya ingin memiliki senjata api tersebut.

Namun, dari hasil pendalaman, senjata api itu rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

“Kami masih terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara hingga 20 tahun,” tutup Kompol Ari. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pererat Soliditas TNI–Polri, Kapolda Jatim Terima Brevet Kavaleri Korps Marinir

4 November 2026 - 09:22 WIB

Polda Jatim Serahkan Jenazah Ibu dan Anak Korban Pembunuhan Madiun kepada Keluarga Usai Identifikasi DNA

4 November 2026 - 09:16 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Gegerkan Bekasi, Warga dan LSM TRINUSA Desak Izin Usaha PT SDI Dicabut

4 November 2026 - 09:09 WIB

Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Polres Mojokerto Kota Amankan Empat Tersangka dan Kembalikan Motor Korban Gratis

4 November 2026 - 09:04 WIB

Polda Jatim Bersama Forkopimda Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi

4 November 2026 - 08:58 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Siagakan Personel Gabungan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

4 November 2026 - 08:53 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!