Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 10 Nov 2025 07:09 WIB ·

Dugaan Pungli di SMAN 19 Surabaya, Komite Sekolah Diduga Lakukan Penarikan Dana “Sumbangan” Berjadwal


 Dugaan Pungli di SMAN 19 Surabaya, Komite Sekolah Diduga Lakukan Penarikan Dana “Sumbangan” Berjadwal Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMAN 19 Surabaya mencuat dan menjadi sorotan publik setelah adanya laporan bahwa pihak komite sekolah diduga melakukan penarikan dana dari siswa dengan dalih sumbangan.

Informasi yang beredar menyebutkan, sumbangan tersebut bahkan dapat dicicil selama enam bulan melalui rekening Dana Partisipasi SMAN 19 Surabaya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), karena mekanisme tersebut dinilai menyerupai pungutan yang bersifat wajib.

Kepala Seksi Humas SMAN 19 Surabaya, yang berlokasi di Jl. Kedung Cowek No. 390, Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui adanya pungutan resmi yang dibebankan kepada siswa.

“Kami tidak mengetahui adanya pungutan kepada siswa. Perkara ini kami limpahkan sepenuhnya kepada komite sekolah yang diduga melakukan pungutan,” ujar Kepala Seksi Humas.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak media bersama LSM Trinusa mendatangi SMAN 19 Surabaya untuk melakukan klarifikasi langsung kepada kepala sekolah. Mereka meminta penjelasan terkait dasar hukum dan mekanisme pengumpulan dana tersebut.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016, komite sekolah memang diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, namun tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat memaksa atau menetapkan nominal serta tenggat waktu tertentu.

Pihak LSM menilai, apabila sumbangan dilakukan dengan penentuan jumlah dan waktu pembayaran, maka hal itu sudah mengarah pada praktik pungli. Jika terbukti, dana yang telah dikumpulkan wajib dikembalikan kepada orang tua atau wali murid.

Lebih jauh, tindakan semacam ini juga berpotensi melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang masing-masing mengatur ancaman pidana hingga 5–7 tahun penjara.

LSM Trinusa menegaskan agar pihak sekolah segera melakukan evaluasi dan memastikan tidak ada praktik serupa di masa mendatang.

“Kami berharap kepala sekolah bertindak tegas dan transparan, agar tidak terjadi lagi dugaan pungutan berkedok sumbangan di lingkungan pendidikan,” tegas perwakilan LSM Trinusa.

Kasus ini kini terus dipantau oleh publik, mengingat pentingnya menjaga integritas dunia pendidikan dari segala bentuk pungutan tidak sah. (Team)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RAMPAS Gelar Edukasi Literasi Keuangan dan Perlindungan Perempuan di Surabaya, Dorong Kesetaraan dan Pencegahan KBG

28 November 2025 - 01:36 WIB

Polresta Malang Kota Gandeng UMM Gencarkan Roadshow Anti-Bullying

27 November 2025 - 23:01 WIB

Polisi Bersihkan Tempat Ibadah dan Rumah Warga Terdampak Abu Vulkanik Semeru

27 November 2025 - 22:57 WIB

Dialog Literasi Kebangsaan STIK Angkat Isu Etika Moral dalam Transformasi Birokrasi Polri

27 November 2025 - 22:53 WIB

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

27 November 2025 - 22:49 WIB

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

27 November 2025 - 22:44 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!