Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 6 Nov 2025 05:19 WIB ·

Kasus Bayi Kepala Terputus Tertinggal di Dalam Rahim dihentikan “Bukan Pidana” Polres Bangkalan Jadi Sorotan


 Kasus Bayi Kepala Terputus Tertinggal di Dalam Rahim dihentikan “Bukan Pidana” Polres Bangkalan Jadi Sorotan Perbesar

Bangkalan, Potretrealitan.com – Polres Bangkalan menghentikan penyidikan kasus dugaan malpraktik di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena kepala bayi dilaporkan terputus dan tertinggal di rahim saat proses persalinan.

Kasus bermula dari laporan polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Maret 2024 oleh Sulaiman, warga Dusun Bealang, Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, selaku orang tua bayi korban. Penyidikan sempat naik tahap pada 10 Juni 2024 sesuai Surat SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024/Satreskrim, namun mandek hampir satu tahun.

Pada 5 Mei 2025, Polres Bangkalan menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor Sp.Gas/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim, yang diterima pelapor pada 11 Mei 2025. Namun pada 11 September 2025, penyidik mengirim SP2HP penghentian penyidikan kepada pelapor.

“Kami sudah melakukan gelar perkara dan menghentikan kasus dugaan malpraktik kepala bayi terputus di Puskesmas Kedungdung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan bidan Mega Dini Hariyanti S.ST dinilai sesuai standar dan profesional, bukan tindak pidana,” jelas IPDA Nurcahyono, Kanit Pidum Polres Bangkalan.

Lukman Hakim, penasihat hukum pelapor, menilai keputusan tersebut tidak profesional dan tidak transparan.
“SP2HP penghentian penyidikan dari Polres Bangkalan cenderung tidak profesional, tidak transparan, dan kurang berprikemanusiaan. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Lukman, Rabu (5/11/2025).

Kasus ini memunculkan keprihatinan masyarakat terhadap keselamatan ibu dan bayi dalam pelayanan kesehatan di daerah. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jaga Nilai Spiritual, Kapolres Gresik Ziarah ke Makam Wali dan Ulama

17 Januari 2026 - 09:00 WIB

Antisipasi 3C dan Lakalantas, Petugas Gelar Razia Motor di Akses Suramadu

17 Januari 2026 - 08:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Pembobolan Toko Emas di Magetan

17 Januari 2026 - 08:46 WIB

Terkuak! Donasi Yayasan di Ponorogo Jadi Modal Judi, Puluhan Pelaku Diamankan

17 Januari 2026 - 08:27 WIB

Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

17 Januari 2026 - 08:17 WIB

Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional

17 Januari 2026 - 08:12 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!