Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 20 Okt 2025 04:34 WIB ·

Klarifikasi Polres Gresik Atas Berita Informasi Penangkapan Galian C Yang di Lepas Begitu Saja


 Klarifikasi Polres Gresik Atas Berita Informasi Penangkapan Galian C Yang di Lepas Begitu Saja Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Adanya pemberitaan terkait penangkapan pelaku galian C desa Pundut trate tidaklah benar.

Aktivitas pendalaman yang di lakukan oleh warga dengan cara swadaya dengan memanfaatkan tanah liatnya seagai urug dan pendalaman untuk menambah debit daya tampung air, guna kepentingan kebutuhan air bersih serta kepentingan pertanian di soal oleh sejumlah pihak dari luar desa.

Yang di soal adalah ijin, perusahaan penggali. Padahal pendalaman tersebut di lakukan oleh warga melalui musyawarah desa. Pemerintah Desa tidak bisa mencegah kegiatan tersebut karena kepentingan masyarakat Desa. Sehingga desa mempersilahkan ,bersifat kepentingan bersama warga itu sendiri.

Hal tersebut di benarkan oleh tim penyidik saat melakukan lidik dan penyidikan. Sehingga tidak terjadi penangkapan kepada siapapun warga di desa Pundut trate.

Fakta di lapangan ” bahwa desa Pundut trate pada musim kemarau sangat kesulitan air bersih. Dan selama ini swadaya masyarakat melalui LSM GMBI sangat sering mensuplai air bersih kepada masyarakat desa Pundut trate.

Hal inilah muncul keinginan ide warga untuk memanfaatkan dan merapikan embung ( waduk) serta mendalam kan waduk guna menambah daya tampung air waduk itu sendiri.

“Sangat jelas, kami sampaikan.tidak ada penangkapan atau pelepasan terhadap pelaksana kerja pendalaman waduk hasil swadaya dan musyawarah warga desa. ”

Jika keinginan dan ide warga melanggar hukum ilegal mining, maka selayaknya pemerintah kabupaten,polres, dan lain lain mendorong keinginan, ide, warga tersebut terwujud menjadi desa swasembada air dan swasembada pangan.

Warga mendalam kan waduk dan merapikan nya itu tidak dengan biaya yang sedikit untuk operasional pelaksanaan pengerjaan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Hari, Dua Kasus: Satresnarkoba Pasuruan Kota Sita Ganja dan Sabu

27 Januari 2026 - 15:36 WIB

31,62 Gram Shabu Diamankan, Polisi Bekuk Bandar dan Tiga Pengguna di Surabaya

27 Januari 2026 - 15:26 WIB

1.050 Motor Sitaan Dipamerkan, Polrestabes Surabaya Buka Bazar Ranmor Sesi Kedua

27 Januari 2026 - 15:19 WIB

Diduga “Cleo” Sebagai Pelaku Penipuan Pinjol, Korban Pinjol Lapor ke Polrestabes Surabaya

27 Januari 2026 - 15:04 WIB

Produk Bayi Diduga Rusak Terpajang di Rak, Toko Makmur New 08 Disorot

27 Januari 2026 - 14:59 WIB

Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?

27 Januari 2026 - 14:46 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!