Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 20 Okt 2025 04:34 WIB ·

Klarifikasi Polres Gresik Atas Berita Informasi Penangkapan Galian C Yang di Lepas Begitu Saja


 Klarifikasi Polres Gresik Atas Berita Informasi Penangkapan Galian C Yang di Lepas Begitu Saja Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Adanya pemberitaan terkait penangkapan pelaku galian C desa Pundut trate tidaklah benar.

Aktivitas pendalaman yang di lakukan oleh warga dengan cara swadaya dengan memanfaatkan tanah liatnya seagai urug dan pendalaman untuk menambah debit daya tampung air, guna kepentingan kebutuhan air bersih serta kepentingan pertanian di soal oleh sejumlah pihak dari luar desa.

Yang di soal adalah ijin, perusahaan penggali. Padahal pendalaman tersebut di lakukan oleh warga melalui musyawarah desa. Pemerintah Desa tidak bisa mencegah kegiatan tersebut karena kepentingan masyarakat Desa. Sehingga desa mempersilahkan ,bersifat kepentingan bersama warga itu sendiri.

Hal tersebut di benarkan oleh tim penyidik saat melakukan lidik dan penyidikan. Sehingga tidak terjadi penangkapan kepada siapapun warga di desa Pundut trate.

Fakta di lapangan ” bahwa desa Pundut trate pada musim kemarau sangat kesulitan air bersih. Dan selama ini swadaya masyarakat melalui LSM GMBI sangat sering mensuplai air bersih kepada masyarakat desa Pundut trate.

Hal inilah muncul keinginan ide warga untuk memanfaatkan dan merapikan embung ( waduk) serta mendalam kan waduk guna menambah daya tampung air waduk itu sendiri.

“Sangat jelas, kami sampaikan.tidak ada penangkapan atau pelepasan terhadap pelaksana kerja pendalaman waduk hasil swadaya dan musyawarah warga desa. ”

Jika keinginan dan ide warga melanggar hukum ilegal mining, maka selayaknya pemerintah kabupaten,polres, dan lain lain mendorong keinginan, ide, warga tersebut terwujud menjadi desa swasembada air dan swasembada pangan.

Warga mendalam kan waduk dan merapikan nya itu tidak dengan biaya yang sedikit untuk operasional pelaksanaan pengerjaan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Patroli Dini Hari, Tim Jogo Boyo 97 Polrestabes Surabaya Gagalkan Aksi Balap Liar

7 Desember 2025 - 16:39 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Nataru, TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar di Surabaya

7 Desember 2025 - 16:35 WIB

Polri Kerahkan 13 Dapur Lapangan dan 8 Water Treatment, Perkuat Layanan Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera

7 Desember 2025 - 16:30 WIB

Polisi Evakuasi Warga Terdampak Banjir Lahar Semeru di Lumajang

7 Desember 2025 - 16:23 WIB

Peduli Korban Banjir Sumatera, Bonek dan Bonita Mojosari Galang Donasi di Perempatan Awang-Awang

7 Desember 2025 - 10:10 WIB

Sungai Perbatasan Dipatok untuk Proyek Jembatan? Warga: Walikota Harus Turun Tangan!

7 Desember 2025 - 10:02 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!