Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 8 Okt 2025 05:56 WIB ·

Seorang Pria Berinisial MY Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan


 Seorang Pria Berinisial MY Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Perbesar

Pasuruan, Potretrealita.com – Merasa tidak pernah puas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba pada hari Rabu (01/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Adapun pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan yakni, seseorang berinisial MY. Pria 31 tahun itu ditangkap dirumahnya di Dsn. Raos Baru GG. 20,Kel/Desa Carat, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

Kepada awak media, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap pengedar sabu berinisial MY tersebut.

“Dari tangan MY ini, kami berhasil mengamankan barang bukti 8 poket sabu dengan berat netto 7,677 gram. Dari pengakuan MY, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial BA dan sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya, Rabu (08/10/2025) siang.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa, sebuah timbangan elektrik warna Silver, 1 bendel plastik klip kosong, sebuah secrop dari sedotan warna hitam dan sebuah HP merek REDMI warna Biru.

“Kami terus lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih tinggi. Semoga DPO yang sudah kami tetapkan, dapat segera tertangkap,” ungkap Ipth Yoyok.

“Untuk MY yang sudah kami tangkap, akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jambret Berujung Maut di Surabaya, Residivis Divonis 11 Tahun Penjara

14 April 2026 - 04:21 WIB

Kebebasan PERS Dicederai: Wartawan Diusir dan Diintimidasi di Sampang

14 April 2026 - 03:19 WIB

Polsek Semampir: Patroli Harkamtibmas Menyapa Warga Mrutu Kalianyar

14 April 2026 - 03:15 WIB

LBH Madas Sedarah Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Sampang, Soroti Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum

13 April 2026 - 12:49 WIB

LBH Madas Sedarah Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Sampang, Soroti Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum

13 April 2026 - 12:21 WIB

Rapat Koordinasi Pemantapan Pokmas, Lurah M. Yusufian dan Ketua Eko Prasetyo Perkuat Peran Masyarakat

13 April 2026 - 09:41 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!