Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Banten · 4 Okt 2025 10:21 WIB ·

LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten Layangkan Somasi I kepada Kepala SMAN 3 Kabupaten Tangerang


 LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten Layangkan Somasi I kepada Kepala SMAN 3 Kabupaten Tangerang Perbesar

Serang, Potretrealita.com – 3 Oktober 2025. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Triga Nusantara Indonesia resmi melayangkan Surat Somasi I kepada Kepala SMAN 3 Kabupaten Tangerang terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023.

Dalam surat somasi bernomor 35/Somasi/LSM-TNI/X/2025 tersebut, LSM Triga menegaskan bahwa pihak sekolah tidak transparan dalam memberikan informasi publik, khususnya dokumen realisasi BOS 2023 yang mencapai angka miliaran rupiah. Beberapa pos anggaran yang dinilai janggal antara lain: pengembangan perpustakaan Rp467 juta, biaya administrasi Rp232 juta, serta pemeliharaan Rp394 juta.

Ketua DPD LSM Triga Nusantara Indonesia, Wahyudin, menyatakan bahwa sikap Kepala Sekolah yang enggan membuka dokumen pertanggungjawaban keuangan merupakan bentuk penolakan tidak sah terhadap permintaan informasi publik.

“Kami sudah mengajukan permohonan sesuai prosedur. Namun hingga kini, tidak ada jawaban substantif. Ini jelas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran,” tegas Wahyudin.

Dalam somasi tersebut, LSM Triga memberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada Kepala SMAN 3 Kabupaten Tangerang untuk menyerahkan salinan resmi realisasi Dana BOS 2023, lengkap dengan rincian kegiatan, kwitansi, vendor, serta dokumentasi penggunaan anggaran.

Apabila dalam batas waktu yang ditentukan sekolah tetap tidak kooperatif, LSM Triga menyatakan siap mengambil langkah hukum lebih lanjut, yaitu:

1. Mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Banten.

2. Melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran kepada Kejaksaan Tinggi Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan aparat penegak hukum lainnya.

3. Mengumumkan temuan dugaan penyimpangan tersebut ke publik melalui media lokal dan nasional.

Wahyudin menegaskan bahwa surat somasi ini bukan sekadar peringatan, melainkan bentuk komitmen serius LSM Triga dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.

“Dana BOS adalah uang rakyat. Harus digunakan tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan ditutup-tutupi,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, LSM Triga berharap pihak sekolah segera merespons secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari proses hukum yang lebih berat. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RAMPAS Gelar Edukasi Literasi Keuangan dan Perlindungan Perempuan di Surabaya, Dorong Kesetaraan dan Pencegahan KBG

28 November 2025 - 01:36 WIB

Polresta Malang Kota Gandeng UMM Gencarkan Roadshow Anti-Bullying

27 November 2025 - 23:01 WIB

Polisi Bersihkan Tempat Ibadah dan Rumah Warga Terdampak Abu Vulkanik Semeru

27 November 2025 - 22:57 WIB

Dialog Literasi Kebangsaan STIK Angkat Isu Etika Moral dalam Transformasi Birokrasi Polri

27 November 2025 - 22:53 WIB

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

27 November 2025 - 22:49 WIB

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

27 November 2025 - 22:44 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!