Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jakarta · 2 Sep 2025 06:12 WIB ·

Hukum Ketatanegaraan Tidak Mengenal DPR Non Aktif Tetapi Pergantian Antar Waktu


 Hukum Ketatanegaraan Tidak Mengenal DPR Non Aktif Tetapi Pergantian Antar Waktu Perbesar

Jakarta, Potretrealita.com – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Secara konstitusional, tidak dikenal istilah “Anggota DPR RI Non Aktif”. Hal ini karena kedudukan anggota DPR bersifat melekat sejak pengucapan sumpah/janji jabatan, dan hanya dapat berakhir melalui mekanisme tertentu yang ditentukan undang-undang.

Hal tersebut dijelaskan Advokat Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., kepada awak media ini, Selasa (2 September 2025) dalam keterangan tertulis. Ia menjelaskan bahwa mekanisme yang sah apabila seorang anggota DPR diberhentikan atau tidak lagi menjabat adalah melalui Pergantian Antar Waktu (PAW). Istilah “non aktif” tidak pernah disebutkan dalam UUD 1945 maupun UU MD3.

Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., menegaskan hal tersebut, bahwa penempatan status anggota DPR sebagai “non aktif” tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta asas legalitas dalam ketatanegaraan.

Sebelumnya, lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari berbagai fraksi dinonaktifkan partainya usai membuat pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir dari Partai Golkar. Namun, kata non aktif dinilai tidak tepat oleh partai politik untuk meredam kemarahan publik atas tingkat lakunya. Baik secara Tatib DPR, mereka masih mendapatkan gaji dan berbagai fasilitas yang melekat sebagai anggota DPR. Lain halnya bilamana fraksi melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kelima orang tersebut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Personel Polri Terluka Saat Amankan Aksi Anarkis di Jawa Timur 18 Diantaranya Jalani Rawat Inap

2 September 2025 - 07:02 WIB

Polres Gresik Gandeng Komunitas Gelar Deklarasi Damai, Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

2 September 2025 - 06:57 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Aksi Anarkis Kerugian Capai Rp124 Miliar, 580 Orang Diamankan

2 September 2025 - 06:51 WIB

Situasi Kamtibmas di Jawa Timur Terkendali Patroli Skala Besar Terus Digelar untuk Jogo Jatim

2 September 2025 - 06:45 WIB

Makan Malam Bersama, Kapolri Beri Motivasi Pasukan Pengamanan DPR/MPR RI

2 September 2025 - 06:40 WIB

Kunjungi Mako Brimob Kwitang, Kapolri Beri Apresiasi dan Perkuat Motivasi

2 September 2025 - 06:34 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!