Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 21 Agu 2025 10:57 WIB ·

Seorang Kurir Narkoba Asal Dieng Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan


 Seorang Kurir Narkoba Asal Dieng Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan Perbesar

Pasuruan, Potretrealita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan berhasil meringkus seorang kurir, Rabu (13/08/2025) siang.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., menerangkan bahwa, kurir yang berhasil ditangkap yakni, seorang pria berinisial AS (33) warga Dsn. Dieng, Ds/Kel. Jeruk Purut, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

“Kurir ini berhasil kami tangkap di pinggir jalan Dsn. Jeruk Purut Ds/Kel. Jeruk Purut Kec. Gempol Kab. Pasuruan. Saat dilakukan penggeledehan, kami menemukan barang bukti narkoba golongan 1,” terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Kamis (21/8/25).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 11 poket sabu dengan berat total 161,019 gram dan 16 kantong plastik pil inex dengan berat 5,789 gram.

“Dari pengakuan AS, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial HR. Dan setiap berhasil mengirimkan narkoba, AS akan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.00,” lanjut Iptu Yoyok.

Selanjutnya, kurir narkoba beserta barang buktinya ke Mapolres Pasuruan guna dilakukan proses lanjut dengan penyidikan serta akan dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih atas.

“Untuk AS ini, kami akan jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati,” pungkasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pos Bantuan Hukum Rutan Surabaya Jadi Wujud Kolaborasi untuk Perkuat Akses Keadilan

21 September 2026 - 14:14 WIB

Rutan Kelas I Surabaya dan LBH LACAK Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Tahanan

21 September 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Aliran Dana Rp16 Miliar, TRINUSA Serahkan Dokumen Pendukung ke Propam Polda Metro Jaya

21 September 2026 - 14:03 WIB

Mobil Warga Digembok, Parkir di Bahu Jalan dan Trotoar Sekitar Hotel-Restoran Turut Disoroti

21 September 2026 - 13:58 WIB

MNA Law Office Resmi Lepas Tangan dari Perkara Perdata Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk

21 September 2026 - 13:51 WIB

Kanit Dan Kasubnit Jatanras Enggan Komunikasi Dengan Awak Media Saat Dikonfirmasi, Sebaiknya Pindah Ke Humas Agar Belajar

21 September 2026 - 06:05 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!