Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bea cukai · 7 Agu 2025 22:11 WIB ·

Oknum Polisi Diduga Bekingi Pabrik Rokok Ilegal Diwilayah Hukum Polsek Camplong Yang Disegel Bea Cukai Madura


 Oknum Polisi Diduga Bekingi Pabrik Rokok Ilegal Diwilayah Hukum Polsek Camplong Yang Disegel Bea Cukai Madura Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Penyegelan pabrik rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura dengan adanya Dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Sampang sebagai beking pabrik rokok ilegal mencuat usai pengungkapan kendaran bermuatan rokok diwilayah Tanah Merah, Bangkalan Madura, berasal dari pabrik di sekitaran kantor mapolsek Camplong Polres Sampang Polda Jawa Timur.

Dalam penelusuran Media ini berusaha keberadaan pabrik rokok ilegal tersebut, Kapolsek camplong Iptu Bambang berupaya melindungi keberadaannya, saat dikonfirmasi (7/8/2025). selalu memilih bungkam mengabaikan, tapi akhirnya dipermalukan oleh Tindakan tegas petugas Bea Cukai Madura dengan menyegel gudang tempat produksi rokok ilegal milik pengusaha berinisial S. di wilayah Kecamatan Camplong.Kabupaten Sampang.

Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan dua unit mesin produksi rokok yang sudah beroperasi meski belum mengantongi izin resmi.

Temuan ini menandakan adanya aktivitas produksi ilegal yang berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.

“Kami lakukan penyegelan karena dua mesin yang digunakan untuk produksi rokok belum memiliki izin. Proses perizinan masih berlangsung, namun aktivitas produksi sudah dilakukan. Ini jelas melanggar aturan,” ujar salah satu petugas dari Bidang Pengawasan Bea Cukai Madura pada Wartawan.

Bea Cukai menekankan bahwa setiap bentuk produksi rokok wajib memenuhi persyaratan perizinan yang ketat, mengingat potensi kerugian negara dari praktik ilegal seperti ini bisa mencapai angka signifikan.

“Untuk 2 mesin tersebut, saat ini oleh pemilik masih proses pengurusan izin. Sebelum izin keluar tidak boleh ada aktifitas,” terangnya.

Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum demi memastikan bahwa setiap pelaku usaha di sektor hasil tembakau mematuhi ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini tayang belum ada tanda tanda tindakan dari bidang propam polres Sampang. (Sjai)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Jember Gelar Razia Sarang Narkoba di Curahtakir, Lima Warga Jalani Tes Urine dan Hasilnya Negatif

12 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Baru 4 Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap Warga Usai Gagal Gasak Motor di Barbershop

12 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Gelombang Pasang Terjang Pesisir Cumpat Surabaya, Enam Perahu Nelayan Tenggelam, Warga Terlilit Tali Dievakuasi ke RS UNAIR

12 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Ketua Umum PRKB Imam Buhori Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur

12 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Ribuan Massa PERLOKI Geruduk Kantor Gubernur Jatim, Tuntut Perlindungan Pedagang Rokok Lokal dan Solusi Cukai

12 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Pikap Hantam Truk Berhenti di Akses Suramadu Bangkalan, Satu Penumpang Tewas Terjepit

12 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!