Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 3 Agu 2025 08:46 WIB ·

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok


 Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok Perbesar

Kota Probolinggo, Potretrealita.com – Kawanan perampok yang menyatroni rumah warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Probolinggo Kota,Polda Jatim.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di mako Polres Probolinggo Kota menjelaskan, dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan 1 tersangka atas inisial AS ( 49 th ) yang merupakan warga Kec. Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo.

“Dalam kejadian ini, total ada 4 orang pelaku. 1 pelaku berhasil kita amankan, sedangkan 3 orang lagi masuk DPO,”kata AKBP Rico kepada para wartawan, Jumat (1/08/25).

Kapolres Probolinggo Kota mengatakan kejadian berawal pada Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Jam 02.13 WIB, saat korban tidur di teras rumahnya sendirian.

Tiba-tiba, korban dibangunkan oleh 4 (empat) orang yang tidak dikenal dan salah satu pelaku langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban.

“Saat itu korban sempat melawan sehingga salah satu pelaku langsung membacok korban,” terang AKBP Rico.

Setelah korban tidak berdaya, 3 (tiga) orang pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor ditaruh di ruang tamu dan 3 (tiga) unit Handphone yang berada di dalam kamar rumah korban.

AKBP Rico juga mengungkapkan bahwa tersangka AS ini merupakan salah satu otak dari perampokan ini.

“Tersangka AS juga merupakan otak pelaku dan pembacok korban saat korban melawan,” kata AKBP Rico.

Dari tersangka AS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA TA-1235 serta beberapak pakaian dan jaket yang dipakai oleh AS pada saat melakukan perampokan.

Atas perbuatannya tersangka AS akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

3 Agustus 2025 - 08:41 WIB

LPMK Takal Berkolaborasi Dengan PITI Jatim (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia) Melaksanakan Baksos Kesehatan Berupa Akupuntur Secara Gratis

3 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Libatkan Personel Gabungan, Kapolresta Banyuwangi Turun Langsung Pimpin Urai Kepadatan di Pelabuhan Ketapang

3 Agustus 2025 - 05:10 WIB

Ciwux: Suara Perlawanan yang Menggema Lewat Bonek Mbegendeng

3 Agustus 2025 - 05:05 WIB

Dalam Rangka -HUT- Ke.80 Warga Donokerto Baru D Menggelar Berbagai Macam Perlombaan Khas 17 Agustus 1945

3 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau

3 Agustus 2025 - 04:21 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!