Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kesehatan · 3 Agu 2025 08:37 WIB ·

LPMK Takal Berkolaborasi Dengan PITI Jatim (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia) Melaksanakan Baksos Kesehatan Berupa Akupuntur Secara Gratis


 LPMK Takal Berkolaborasi Dengan PITI Jatim (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia) Melaksanakan Baksos Kesehatan Berupa Akupuntur Secara Gratis Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Pemerintahan kota Surabaya memberikan fasilitas berupa Gedung serbaguna di wilayah tanah merah kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran dengan tujuan untuk bisa memberikan manfaat terhadap masyarakat khususnya warga kecamatan Kenjeran

Dalam baksos ini ada ikut serta peran langsung dari tangan H.Heri sebagai Ketua LPMK Tanah Kali Kedinding Surabaya,yang menggandeng langsung dari seluruh unsur organisasi khususnya di bidang kesehatan terutama kesehatan secara tradisional

Selanjutnya Ketua LPMK mengajak Pengurus Yayasan Masjid Cheng Ho Surabaya untuk mengadakan Baksos di wilayah Kecamatan Kenjeran dengan tanpa memungut biaya apapun.

Dari kolaborasi tersebut akhirnya terjadilah baksos di GSG Takal pada hari Minggu ( 3/8/2025 ) pukul 09:00 WIB dengan menggandeng semua Organisasi yang bergerak di dunia kesehatan dengan di komandoi langsung oleh Ustadz Yen ( Sekertaris ) pengurus organisasi PITI ( Persatuan Islam Tionghoa Indonesia) Jatim

Acara baksos ini di hadiri Ustadz Hasan sebagai ketua pengurus Yayasan Masjid Cheng Ho yang berada di jalan Gading kecamatan Genteng Surabaya, Ustadz Yen ketua pengurus organisasi PITI, hadir pula H.Heri Ketua LPMK Tanah Kali Kedinding Surabaya, Abdul Muthalib Ketua RT Rusun Tanah Merah Surabaya dan beberapa staff dari kelurahan dan kecamatan Kenjeran.

Organisasi PITI sendiri sudah mengabdikan dirinya untuk kemaslahatan umat demi menerapkan amanat bangsa yang tertuang pada UUD 1945 dalam pasal 28.

“Hak kesehatan dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 28H ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas “hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Pasal 28H ayat (1): menegaskan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan warga negara

Negara juga bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak dan memastikan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi seluruh warganya, menurut jurnal hukum.

Dalam kegiatannya, Organisasi PITI ini berkeliling di setiap lingkup kecamatan yang berada di Kota Surabaya,yang saat ini berlangsung di Kelurahan Takal kecamatan Kenjeran yang pada saat ini sudah kunjungan yang ke 16,”ucap Ustadz Yen.

Ketua organisasi PITI Jatim juga menambahkan penyampaiannya pada awak media,”Next timenya akan mencetak para pelaku UMKM,membuat pengajian rutinan di Masjid Cheng Ho,pemeriksaan mata secara gratis,dan ada juga les privat khusus bahasa mandarin,bahkan ada juga senam setiap harinya sejenis tien kung,happy group,dan duta Cheng Ho,”pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok

3 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

3 Agustus 2025 - 08:41 WIB

Libatkan Personel Gabungan, Kapolresta Banyuwangi Turun Langsung Pimpin Urai Kepadatan di Pelabuhan Ketapang

3 Agustus 2025 - 05:10 WIB

Ciwux: Suara Perlawanan yang Menggema Lewat Bonek Mbegendeng

3 Agustus 2025 - 05:05 WIB

Dalam Rangka -HUT- Ke.80 Warga Donokerto Baru D Menggelar Berbagai Macam Perlombaan Khas 17 Agustus 1945

3 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau

3 Agustus 2025 - 04:21 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!