Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kejaksaan · 30 Jul 2025 05:59 WIB ·

Desak Kejari Sampang Melacak dan Menyita Aset Hasil Korupsi Mantan Kades Beruh


 Desak Kejari Sampang Melacak dan Menyita Aset Hasil Korupsi Mantan Kades Beruh Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Dalam hasil korupsi Mantan Kepala Desa Baruh, Kecamatan Sampang, Akh. Amin, masih enggan menjalankan putusan hakim meski sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD). Uang pengganti (UP) sebesar Rp 359,5 juta belum juga dikembalikan ke negara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mulai bergerak untuk menagih kewajiban tersebut. Langkah awal, penyidik menelusuri aset yang dimiliki terpidana guna eksekusi pengembalian kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah menegaskan bahwa hingga kini Amin tidak menunjukkan itikad baik.

“Sesuai putusan, dia harus mengembalikan kerugian negara. Tapi, sampai sekarang belum ada realisasi,” ujarnya.

Kejari sampai saat ini masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) terkait harta benda yang dimiliki Mantan Kepala Desa Baruh Akh Amin. Penelusuran tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan sejumlah instansi, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Samsat Sampang.

Walaupun dalam hasil penelusuran belum menunjukkan kepemilikan aset atas nama Amin, Kejari Sampang tetap akan mengejar kewajiban pengembalian uang negara.

“Selama belum ada pelunasan, penelusuran akan terus berlanjut,” tegas Diecky.

Sedangkan Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Sampang Wildan Mahbuby membenarkan bahwa pihaknya telah ke menerima surat permintaan dari kejaksaan untuk melacak kendaraan atas nama Amin dan anggota keluarganya. Hasilnya, tidak ditemukan aset kendaraan atas nama bersangkutan.

Dengan demikian, Kejari Sampang akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya. Masyarakat menanti langkah tegas dari Kejari Sampang untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan menjaga integritas pemerintahan. (Sjai)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Temuan Jarum Suntik Bekas di Sidoarjo Jadi Sorotan, APMP Jatim Minta Asal-usul Limbah Diusut

28 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Singgung KUHAP Baru Pasal 23 Ayat 6, Masyarakat Minta Polri Profesional Dalam Penanganan Perkara

28 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Jogo Perak Diperkuat, Polres Tanjung Perak Rangkul Tokoh Agama, Etnis dan Pemuda

28 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Curi Honda Beat di Mrutu Kalianyar, Dua Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

28 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Kapolres Gresik Ajak Ratusan Driver Ojol Jadi “Mata dan Telinga” Jaga Kamtibmas

28 Agustus 2026 - 11:05 WIB

KPK Geledah 3 OPD Strategis Pemkab Bogor, Dugaan Korupsi Sistemik Mulai Terkuak

28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Trending di Korupsi
error: Content is protected !!