Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 22 Jul 2025 09:27 WIB ·

Polres Bangkalan Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu


 Polres Bangkalan Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com – Polres Bangkalan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di atas Jembatan Suramadu pada KM 3.400.

Kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu (13/7/2025) sekira pukul 06.00WIB itu melibatkan Pegowes dan mobil bak terbuka Grandmax putih dengan nomor Polisi L-8392-NC.

Dari rekaman CCTV menampakkan sebuah mobil Grandmax langsung melarikan diri dari tempat kejadian usai menabrak seorang Pegowes yang berada di jalur R4 Jembatan Suramdu.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan tersangka berinisial AR (25) sudah ditangkap di rumahnya di wilayah Gubeng, Kota Surabaya pada tanggal 19 Juli 2025.

“Tersangka pengemudi bak terbuka kita amankan di rumahnya setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKBP Hendro, Senin (21/7).

Sedangkan korban atas nama Taufik Hidayat (57), warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah pada bagian kepala.

Saat dilakukan pemeriksaan, Pengemudi yang ditetapkan tersangka itu mengaku kelelahan (microsleep) setelah mengantar barang ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sampang, sehingga mengalami kecelakaan.

“AR mengaku panik usai menabrak sehingga melarikan diri. Ia menyesali tindakannya yang tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan saat kejadian berlangsung,”ujar Kapolres Bangkalan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

“Secara akumulatif, ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta,” ucap Hendro.

Pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu bertanggung jawab jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Sesuai dengan Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yaitu:
1. Menghentikan kendaraan,
2. Melakukan pertolongan terhadap korban,
3. Segera melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat
4. Berikan keterangan yang jelas terkait insiden tersebut.

Kapolres Bangkalan menghimbau kepada masyarakat agar kasus tersebut dapat menjadi pelajaran untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan bertindak bijak dalam situasi darurat di jalan raya.

“Dengan adanya peristiwa ini semoga masyarakat bisa untuk lebih tertib di jalan raya dan gunakan jalur yang sudah ditetapkan, cek rutin kendaraan sebelum digunakan, serta pastikan berkendara dalam kondisi yang sehat agar tetap fokus dan istirahat apabila lelah atau mulai mengantuk,” tutup AKBP Hendro. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Retak dari Dalam, Konflik Internal Guncang Komunitas MCS Sampang

23 Juli 2025 - 16:06 WIB

Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

23 Juli 2025 - 11:01 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Polresta Sidoarjo Borong Penghargaan Kapolri

23 Juli 2025 - 10:55 WIB

Polres Probolinggo Gunakan ETLE Statis dan Mobile Untuk Penindakan Pelanggar Lalin di Operasi Patuh 2025

23 Juli 2025 - 10:51 WIB

Dampingi Wakil Gubernur Serahkan Hak Anak Binaan di LPKA Blitar dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Kakanwil : Anak Binaan Juga Punya Hak yang Sama

23 Juli 2025 - 10:39 WIB

26 WBP Baru Diterima Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Bukti Dukungan terhadap Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

23 Juli 2025 - 06:20 WIB

Trending di Lapas
error: Content is protected !!