Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 18 Jul 2025 11:37 WIB ·

2 Pengedar Sabu Asal Kec. Prigen Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan


 2 Pengedar Sabu Asal Kec. Prigen Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan Perbesar

Pasuruan, potretrealita.com – Pada hari Jum’at, tanggal 11 Juli 2025, sekira pukul 13.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap 2 pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu di pinggir jalan termasuk Dsn Genengsari, Ds Pecalukan, Kec Prigen Kab. Pasuruan.

Petugas yang khusus menangani perkara narkoba tersebut berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial KS. Dari tangan KS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 klip yang diduga berisi sabu dengan berat total 2,379 gram.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa, sebuah HP merk samsung warna hitam, sebuah timbangan elektrik,sebuah topi rajut, 1 bungkus plastik klip dan 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam silver N 6724 TAH,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., Jum’at (18 Juli 2025).

Dari pengakuan pria berusia 45 tahun yang merupakan Desa Gambiran, Kec. Prigen, Kabupaten Pasuruan tersebut, barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial DP.

“Dari keterangan KS ini, kami bergerak menuju kerumah DP (34) yang ada di Jalan Garuda, Desa Prigen, Kec. Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dan kami berhasil mengamanakannya,” lanjut Iptu Yoyok.

Pihak kepolisian hingga sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar lagi.

“Untuk kedua pengedar dabu ini, kami tetapkan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Penangkapan terhadap para pengedar sabu ini merupakan sebuah implementasi dari komitmen para petugas kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. (SY41)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peduli Sesama, Warga RW 03 Wonokusumo Surabaya Bersama Karang Taruna Galang Dana Bencana Sumatera

13 Desember 2025 - 00:34 WIB

2 Pengguna Narkoba Tangkapan Satresnarkoba Polres Pasuruan Direhabilitasi

12 Desember 2025 - 13:21 WIB

Aksi Jumat Berkah, Madas Sedarah Surabaya Tebar 1.500 Nasi Kotak untuk Masyarakat

12 Desember 2025 - 10:18 WIB

Diduga Tak Wajar, Dokumen Perencanaan PJU Dishub Sampang Mirip Antar Paket

12 Desember 2025 - 10:14 WIB

HUT Reserse ke-78 Polres Malang Gelar Santunan Anak Yatim dan Baksos

12 Desember 2025 - 07:58 WIB

Pendidikan Bukan Komoditas: LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten Soroti “Rapor Merah” dan Praktik Komersialisasi di SMKN 2 Kota Serang

12 Desember 2025 - 07:54 WIB

Trending di Banten
error: Content is protected !!