Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 16 Jul 2025 04:56 WIB ·

Maraknya Pemasangan Tiang Wifi Tanpa Ijin, LSM Trinusa Bersurat Ke Walikota Surabaya


 Maraknya Pemasangan Tiang Wifi Tanpa Ijin, LSM Trinusa Bersurat Ke Walikota Surabaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Ketidak tegasan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) dalam menertibkan penanaman tiang dan kabel utilitas WiFi Linknet di tengah taman jalan Raya Sidoyoso. LSM Triga Nusantara (Trinusa) DPC Surabaya, resmi melakukan pengaduan ke Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

Pengaduan Resmi dilakukan melalui pengiriman surat dengan tembusan kepada :
Wakil Walikota Surabaya.
Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya.
Kepala Badan Pegawaian Daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Surabaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya.
Kepala Satpol-PP Kota Surabaya.
DPD LSM Trinusa.
Arsip.

Adapun isi surat pengaduan yang dikirim ke Walikota Surabaya Eri Cahyadi yakni, LSM Trinusa mengadukan Satpol-PP Kota Surabaya yang mana telah lalai dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Surabaya yangengatur dalam pemasangan tiang dan kabel utilitas Wifi milik Linknet tanpa mengantongi izin dari Dinas terkait.

Pihak Vendor juga tidak ada pemberitahuan kepada pemangku wilayah sebagai mana etika dalam melaksanakan pembangunan (Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto Surabaya).

Pihak Vendor juga menanam tiang di tengah taman jalan Raya dalam ketentuan peraturan tidak diperbolehkan.

Dengan beberapa kesalahan tersebut, pihak Vendor penanaman tiang WiFi milik Linknet di tengah taman jalan Raya Sidoyoso telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No.07 tahun 2009. Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 16 huruf d tentang penataan pengendalian pemanfaatan ruang.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No.05 tahun 2014 Pasal 5 ayat (1) huruf a, tentang ketertiban umum, UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, khususnya Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1).

Etika pelayanan Publik, dimana pihak Vendor Linknet terkesan kurang kooperatif saat dikonfirmasi oleh wartawan perihal perizinan penanaman tiang dan pemasangan kabel utilitas Wifi yang diduga banya pelanggaran.

“Dengan pengaduan ini, diharapkan kepada Walikota Surabaya Eri Cahyadi segera menindak lanjuti dan menindak tegas perusahaan jaringan telekomunikasi Linknet,” harapnya. ( MUL )

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelapkan Emas Senilai Rp 948 Juta, Hermin Diadili di PN Surabaya

16 Juli 2025 - 15:49 WIB

Ops Patuh Semeru 2025: Polres Tanjung Perak Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Patra Niaga Depo Pertamina

16 Juli 2025 - 13:33 WIB

Bukan Sekadar MPLS: Polrestabes Surabaya Bekali Siswa SMK Rajasa dengan Edukasi Anti-Gangster dan Kenakalan Remaja

16 Juli 2025 - 12:32 WIB

Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika Sebagai Penyalah Guna Dalam SEMA 04/2010 Diuji

16 Juli 2025 - 12:11 WIB

Polda Jatim Ungkap Kasus Asusila Anak di Blitar Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

16 Juli 2025 - 12:07 WIB

Sinergi Tiga Pilar, Polres Madiun Kota Kerja Bakti di Lokasi Dapur MBG Dukung Program Nasional

16 Juli 2025 - 12:01 WIB

Trending di Madiun
error: Content is protected !!