Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 16 Jul 2025 04:56 WIB ·

Maraknya Pemasangan Tiang Wifi Tanpa Ijin, LSM Trinusa Bersurat Ke Walikota Surabaya


 Maraknya Pemasangan Tiang Wifi Tanpa Ijin, LSM Trinusa Bersurat Ke Walikota Surabaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Ketidak tegasan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) dalam menertibkan penanaman tiang dan kabel utilitas WiFi Linknet di tengah taman jalan Raya Sidoyoso. LSM Triga Nusantara (Trinusa) DPC Surabaya, resmi melakukan pengaduan ke Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

Pengaduan Resmi dilakukan melalui pengiriman surat dengan tembusan kepada :
Wakil Walikota Surabaya.
Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya.
Kepala Badan Pegawaian Daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Surabaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya.
Kepala Satpol-PP Kota Surabaya.
DPD LSM Trinusa.
Arsip.

Adapun isi surat pengaduan yang dikirim ke Walikota Surabaya Eri Cahyadi yakni, LSM Trinusa mengadukan Satpol-PP Kota Surabaya yang mana telah lalai dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Surabaya yangengatur dalam pemasangan tiang dan kabel utilitas Wifi milik Linknet tanpa mengantongi izin dari Dinas terkait.

Pihak Vendor juga tidak ada pemberitahuan kepada pemangku wilayah sebagai mana etika dalam melaksanakan pembangunan (Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto Surabaya).

Pihak Vendor juga menanam tiang di tengah taman jalan Raya dalam ketentuan peraturan tidak diperbolehkan.

Dengan beberapa kesalahan tersebut, pihak Vendor penanaman tiang WiFi milik Linknet di tengah taman jalan Raya Sidoyoso telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No.07 tahun 2009. Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 16 huruf d tentang penataan pengendalian pemanfaatan ruang.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No.05 tahun 2014 Pasal 5 ayat (1) huruf a, tentang ketertiban umum, UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, khususnya Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1).

Etika pelayanan Publik, dimana pihak Vendor Linknet terkesan kurang kooperatif saat dikonfirmasi oleh wartawan perihal perizinan penanaman tiang dan pemasangan kabel utilitas Wifi yang diduga banya pelanggaran.

“Dengan pengaduan ini, diharapkan kepada Walikota Surabaya Eri Cahyadi segera menindak lanjuti dan menindak tegas perusahaan jaringan telekomunikasi Linknet,” harapnya. ( MUL )

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respons Cepat Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Truk Hilang di Mojokerto Ditemukan dalam Sejam di Surabaya

3 Maret 2026 - 13:25 WIB

Tiga Pemuda Diduga Mabuk dan Konsumsi Pil Koplo Bikin Onar di Pakal, Polisi Gerebek Penjual Miras di Manukan

3 Maret 2026 - 13:20 WIB

Racik dan Edarkan Bahan Peledak Saat Ramadan, Dua Pemuda Asal Waru Diamankan

3 Maret 2026 - 13:15 WIB

Polres Probolinggo Kota Optimalkan Satkamling Wujudkan Kamtibmas Kondusif

3 Maret 2026 - 13:09 WIB

Modus Ngaku dari Finance, Tiga Debt Collector Gasak Mitsubishi Pajero Sport di Sooko

3 Maret 2026 - 12:58 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

3 Maret 2026 - 12:53 WIB

Trending di Bondowoso
error: Content is protected !!