Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 16 Jul 2025 09:28 WIB ·

Gagal Curi Motor di Kos-Kosan Salon Funky, Pelaku Diamankan Warga


 Gagal Curi Motor di Kos-Kosan Salon Funky, Pelaku Diamankan Warga Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com — Aksi percobaan pencurian sepeda motor berhasil digagalkan oleh warga di kos-kosan Salon Funky yang berlokasi di Jl. Simo Hilir Utara Blok 3A No. 24, Surabaya, pada Minggu malam, 13 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial MI, pria asal Sampang kelahiran 30 Juni 1978, beralamat di Jl. Kemayoran DKA No. 33, Krembangan Selatan, Surabaya, diamankan warga saat hendak membawa kabur sepeda motor milik penghuni kos.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik melalui Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Eko Yudha menjelaskan kronologis kejadian.

“Kejadian bermula ketika salah satu saksi, Mukhlis (17), melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang tengah mencoba mencuri sepeda motor di halaman kos-kosan. Ia lantas memanggil dua rekannya, Nanang Prakoso (18) dan Rio (18). Ketiganya kemudian memergoki pelaku yang hampir berhasil membawa sepeda motor keluar dari lokasi,” Jelas Kanit Reskrim Polsek Sukomunggal Ipda Eko Yudha.

“Sontak, teriakan “maling” dari salah satu saksi membuat warga sekitar berdatangan dan langsung mengamankan pelaku. Mahrudi sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diamankan di Balai RW 3 Simo Hilir,” Tambah Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal.

Sementara seorang rekan pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian polisi (DPO), dengan ciri-ciri: bertopi putih, mengenakan jaket merah, bertubuh kurus, tinggi, dan berambut pendek.

Pelapor atas nama Tri Ayu F, wanita kelahiran Bogor 3 Februari 2004, yang tinggal di kos-kosan tersebut, telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Kerugian ditaksir mencapai Rp22.000.000.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa.

Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, Rekaman CCTV dari lokasi kejadian, Kunci T yang digunakan pelaku, Hasil visum dari RS Muji Rahayu.

“Kasus ini saat ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu satu pelaku lain yang berhasil kabur dari lokasi kejadian,” Pungkasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Hari Jadi ke -77 Polwan Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan di Yayasan Pendidikan Autis Mutiara Hati

26 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Satpas Colombo Peringati HUT Ke – 80 Tahun Demi Mengenang Para Jasa Pahlawan, Pakai Pakaian Veteran

26 Agustus 2025 - 10:05 WIB

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya Resmi Dilantik Dari Ditpolair Polda Jatim

26 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Kas Kormar Terima Kunjungan Kehormatan Komandan Marinir Kerajaan Belanda

26 Agustus 2025 - 03:31 WIB

Isu Terkait Gaji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Rp. 3 Juta Perhari Mendapat Penolakan Publik

26 Agustus 2025 - 03:26 WIB

Pernyataan Anggota DPR Dinilai Arogan, Ketua PPWI Jabar: “Dia Lebih Tolol dari ODGJ!

26 Agustus 2025 - 03:04 WIB

Trending di Bandung
error: Content is protected !!